Pilkada 2024
CATAT Ini Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Datang ke TPS untuk Pencoblosan Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan dua hari lagi atau tepatnya pada tanggal, 27 November 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan dua hari lagi atau tepatnya pada tanggal, 27 November 2024.
Bagi warga Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih dapat memberikan suaranya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan selama berada di TPS.
Termasuk apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pencoblosan di TPS. Apa saja?
Baca juga: Bawaslu Kota Serang Gandeng Media Massa untuk Perkuat Pengawasan Jelang Tungsura Pilkada 2024
Hal yang boleh dilakukan di TPS
Dilansir dari Indonesiabaik.id, pemilih harus melakukan hal-hal berikut ini selama mencoblos di TPS, yaitu:
1. Membawa berkas syarat untuk pencoblosan
Bagi pemilih kategori DPT, harus membawa dua dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dan formulir model C pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos).
Sementara, bagi pemilih DPTb, selain membawa KTP atau surat keterangan, wajib membawa formulir model A-surat pindah memilih.
Kemudian, pemilih DPK, hanya perlu melampirkan KTP atau surat keterangan.
2. Mengecek surat suara
Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos. Apabila rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
3. Mengisi daftar hadir
Hal ini berguna untuk menghindari penyalahgunaan kesempatan memilih lebih dari satu kali oleh orang tidak bertanggung jawab.
4. Coblos surat suara dengan paku yang disediakan
Sisa Anggaran Pilkada 2024 Rp 6 Miliar, KPU Cilegon: Nanti Akan Segera Dikembalikan! |
![]() |
---|
Legowo Terima Keputusan MK, Edy Rahmayadi ke Bobby-Surya: Selamat Memimpin Sumut 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Tito Sebut Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Terpilih Cepat Dilantik Gegara Hal Ini |
![]() |
---|
Aparat Kepolisian di Tanah Jawara Diduga Terlibat Menangkan Calon di Pilkada Banten 2024 |
![]() |
---|
Rp 275 Juta Terbuang Sia-sia Gegara Surat Suara Tak Terpakai saat Pilkada 2024 di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.