Pilkada 2024

CATAT Ini Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Datang ke TPS untuk Pencoblosan Pilkada

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan dua hari lagi atau tepatnya pada tanggal, 27 November 2024.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan dua hari lagi atau tepatnya pada tanggal, 27 November 2024. 

Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada bagian nama, nomor urut, atau foto pasangan calon. 

5. Melipat kembali surat suara 

Setalah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi mengikuti lipatan sebelumnya lalu masukkan ke kotak suara. 

6. Celupkan jari ke tinta 

Mencelupkan jari ke tinta berwarna ungu berfungsi sebagai penanda telah menggunakan hak suara. 

7. Pilih calon sesuai hati 

Pastikan memilih pasangan calon sesuai hati nurani dan bukan karena paksaan atau iming-iming sebagaimana asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau "Luber Jurdil".

Hal yang tidak boleh dilakukan di TPS selama coblosan 

Hindari melakukan hal berikut ini saat berada di TPS, yakni:

1. Berkampanye saat pemungutan suara 

Kampanye hanya boleh dilakukan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang disusun oleh KPU, yaitu pada 25 September-23 November 2024. 

2. Mencoret-coret atau merobek surat suara 

Tindakan ini akan membuat surat suara tidak sah, sehingga tidak masuk hitungan 

3. Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen 

Gunakan paku yang sudah disediakan di bilik suara 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved