Pilkada 2024
CATAT Ini Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Datang ke TPS untuk Pencoblosan Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan dua hari lagi atau tepatnya pada tanggal, 27 November 2024.
4. Membawa ponsel ke bilik suara
Pemilih dilarang membawa ponsel untuk menghindari perekaman atau pengambilan gambar selama mencoblos.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2014 dan (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
5. Tidak celup jari ke tinta
Sebagaimana yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, tinta yang disediakan di TPS harus aman dan tidak menimbulkan efek iritasi maupun alergi, serta memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.
Oleh sebab itu, tak ada alasan untuk tidak mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos.
6. Memberi uang dan materi ke pemilih lain
Memberikan suap atau uang politik adalah tindakan yang dilarang dan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mereka yang memberikan uang politik juga terancam dikenakan denda.
7. Memilih calon sesuai bayaran
Pilihlah pasangan calon berdasarkan hati nurani dan kompetensinya untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Sisa Anggaran Pilkada 2024 Rp 6 Miliar, KPU Cilegon: Nanti Akan Segera Dikembalikan! |
![]() |
---|
Legowo Terima Keputusan MK, Edy Rahmayadi ke Bobby-Surya: Selamat Memimpin Sumut 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Tito Sebut Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Terpilih Cepat Dilantik Gegara Hal Ini |
![]() |
---|
Aparat Kepolisian di Tanah Jawara Diduga Terlibat Menangkan Calon di Pilkada Banten 2024 |
![]() |
---|
Rp 275 Juta Terbuang Sia-sia Gegara Surat Suara Tak Terpakai saat Pilkada 2024 di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.