Link kjp.jakarta.go.id, KJP Plus Cair Hari Ini, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya
Mulai Jumat 6 Desember 2024, Dinas Pendidikan Jakarta akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa
TRIBUNBANTEN.COM - Mulai Jumat 6 Desember 2024, Dinas Pendidikan Jakarta akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Ini merupakan pencairan KJP PLus dan KJMU tahap II tahun 2024.
"Kami memastikan kesesuaian data penerima bansos sehingga tepat sasaran," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, pada Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2024, Segara Cek via kjp.jakarta.go.id
Sebelumnya, penyaluran bansos tertunda juga karena ada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
Melalui SE Kemendagri tersebut, Disdik DKI juga sengaja menunda penyaluran bansos agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik pada Pilkada 2024.
Oleh karena itu, bansos baru disalurkan usai pencoblosan Pilkada DKI 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.
Dia mengharapkan bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.
"Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045," tuturnya.
Berdasar data Disdik DKI, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta. Sementara itu, penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.
"Secara rinci, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)," ujarnya.
"Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester," imbuhnya.
Baca juga: Asyik! KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Desember 2024 Segara Cair, Ini Kata Disdik Jakarta
Berikut merupakan rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus:
1. SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
2. SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
4. SMK
Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
5. PKBM
Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Baca juga: KJP Plus Desember 2024 Kapan Cair, Cek Jadwal Pencairan & Cara Daftar via antriankjp.pasarjaya.co.id
Daftar Penerima
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta bakal menyalurkan bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II kepada 523.622 pelajar sekolah di Jakarta.
KJP Plus tahap II tahun 2024 cair bertahap mulai 6 Desember 2024.
"Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Sarjoko dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/12/2024).
Sarjoko merinci, 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD atau MI, 147.341 penerima jenjang SMP dan MTs, 48.876 penerima jenjang SMA dan MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Baca juga: LINK KJP Plus 2024 kjp.jakarta.go.id, Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
"Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan," tuturnya. Membenahi Kepolisian Artikel Kompas.id Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima KJMU sebesar Rp 9 juta per semester.
Adapun, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
CATAT! Ini Tanggal Pencairan KJP Bulan Juli 2025, Simak Cara Cek Saldo Kartu Jakarta Pintar |
![]() |
---|
KJP Bulan Juli 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairan di Sini |
![]() |
---|
Cara Daftar Antrian Sembako KJP Juni 2025, Berikut Syarat Berkas untuk Pengambilan |
![]() |
---|
KJP Plus Juni 2025 Tahap 1 Apakah Sudah Cair? Cek Jadwal Pencairan & Penerima via kjp.jakarta.go.id |
![]() |
---|
Apakah KJP Bulan Januari 2025 Sudah Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.