12 Warga Vietnam Ditangkap Imigrasi, Diduga Jadi PSK di Jakut, Sekali Kencan Pasang Tarif Fantantis

12 WN Vietnam itu diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta Utara. 

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, saat menggelar konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyal 12 warga negara Vietnam ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

12 WN Vietnam itu diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta Utara. 

Mereka beroperasi dengan berkedok sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan.

Baca juga: Diduga Curi Uang Rp 45 Juta, Pria di Serang Pesta dan Sewa Puluhan PSK

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan,  penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. 

"Dari laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan lidik selama kurang lebih satu bulan."

"Dari hasil tersebut kemudian kemarin kita melakukan penindakan di TKP dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi pekerja seks komersil," kata Yudi Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Menurut Yuldi, 12 warga negara Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Baik melalui Bebas Visa Kunjungan (BVK) maupun Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dengan alasan wisata.

Dia menegaskan tindakan mereka melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 
Atas pelanggaran tersebut, Ditjen Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif berupa pendeportasian dan memasukkan mereka ke dalam daftar penangkalan.

"Jadi akan dilakukan deportasi selanjutnya akan ditangkal," ungkap Yudi.

12 wn vietnam ditangkap diduga psk
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, saat menggelar konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Tarif PSK Vietnam

Pada Juli 2024 lalu, sejumlah  PSK asal Vietnam dan China terciduk melakukan praktik prostitusi.

Lewat aplikasi kencan online, para PSK Vietnam-China ini menjajakan diri dengan tarif diatas warga lokak.

Bahkan tarifnya seharga sepeda motor bekas.

Para PKS Vietnam-China ini diamankan petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Total yang diamankan sebanyak enam orang yakni berinisial LTNM (34), NTV (23), PTP (22), NTT (18) yang merupakan WNA asal Vietnam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved