Perbandingan UMK Surabaya 2025 dengan Daerah Lain di Jawa Timur, Siapa yang Tertinggi?
Pengumuman Upah Minimum Kota (UMK) 2025 untuk wilayah Jawa Timur akan diumumkan pada hari ini, Rabu, 18 Desember 2024.
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Pengumuman Upah Minimum Kota (UMK) 2025 untuk wilayah Jawa Timur akan diumumkan pada hari ini, Rabu, 18 Desember 2024.
Hal ini sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya telah menetapkan aturan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: UMK Jakarta 2025: Simak Perbandingan Upah Jakarta dan Daerah Sekitar di Jabodetabek
Namun, hingga kini, Pejabat Gubernur Jawa Timur belum mengumumkan secara resmi daftar UMK untuk 38 kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Meski demikian, sejumlah daerah telah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, termasuk Surabaya, Malang, dan Jombang, yang menjadi beberapa wilayah dengan kenaikan terbesar.
Baca juga: UMK Tangerang Naik Jadi Rp 5.069.708, Berlaku Mulai Januari 2025
Berikut adalah daftar UMK yang diusulkan untuk beberapa daerah di Jawa Timur pada tahun 2025, yang mencakup kenaikan antara Rp 141 ribu hingga Rp 307 ribu, sesuai dengan ketentuan pemerintah:
Kabupaten Jombang
UMK 2024: Rp 2.945.544
UMK 2025: Rp 3.137.004 (naik 6,5 persen atau Rp 191.460)
Kabupaten Pamekasan
UMK 2024: Rp 2.221.135
UMK 2025: Rp 2.365.508 (naik 6,5 persen atau Rp 144.373)
Kabupaten Magetan
UMK 2024: Rp 2.238.808
UMK 2025: Rp 2.384.330 (naik 6,5 persen atau Rp 145.522)
Kota Madiun
UMK 2024: Rp 2.274.277
UMK 2025: Rp 2.422.105 (naik 6,5 % atau Rp 147.828)
Kabupaten Madiun
UMK 2024: Rp 2.243.291
UMK 2025: Rp 2.389.104 (naik 6,5 % atau Rp 145.813)
| Intip Besaran UMK Kabupaten/Kota 2026 di Banten, Berikut Daftarnya |
|
|---|
| Daftar UMK Kabupaten/Kota 2026 di Provinsi Banten, Berlaku Mulai Januari |
|
|---|
| Disnaker Tangsel Imbau Pekerja Tak Ragu Lapor Jika Gaji Tak Sesuai UMK |
|
|---|
| Edarkan Rokok Ilegal asal Jatim, IRT di Lebak Banten Dipidana 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| UMK Kota Cilegon 2026 Naik 6,67 Persen, Tertinggi di Provinsi Banten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kota.jpg)