Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ikuti Langkah Praktis Ini

Pengendara kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara lebih mudah melalui layanan Digital Korlantas Polri.

Editor: Glery Lazuardi
dok tribunnews
Pengendara kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara lebih mudah melalui layanan Digital Korlantas Polri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengendara kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara lebih mudah melalui layanan Digital Korlantas Polri. 

Setelah proses perpanjangan selesai, SIM yang baru akan langsung dikirim ke alamat pemohon. 

Baca juga: Mabes Polri Mutasi Pejabat Utama Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Berikut adalah syarat dan cara memperpanjang SIM secara online.

Syarat Perpanjang SIM Secara Online

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara, baik SIM C untuk motor maupun SIM A untuk mobil. 

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM secara online:

SIM lama pemohon

E-KTP

Hasil RIKKES Jasmani

Hasil Tes Psikologi

Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang biru

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal

Pastikan semua dokumen yang disubmit jelas dan tidak buram untuk mempermudah proses verifikasi dan menghindari penolakan dari SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Baca juga: Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru, Polri Terapkan Delaying System di Pelabuhan Merak

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Install aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Playstore (untuk pengguna Android).

Registrasi Aplikasi

Isi nomor handphone untuk registrasi dan menerima kode OTP via SMS.

Masukkan kode OTP yang diterima untuk melanjutkan proses registrasi.

Buat PIN dan Konfirmasi

Buat PIN untuk akun Anda dan lakukan konfirmasi PIN.

Lengkapi Profil

Masukkan data pribadi seperti NIK, nama, dan email di menu 'Profile'. 

Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.

Verifikasi E-KTP

Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness sesuai petunjuk di aplikasi.

Siapkan Dokumen Pendukung

Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang biru.

Tes RIKKES Jasmani dan Tes Psikologi

Lakukan tes RIKKES Jasmani di situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kedua tes ini dapat diakses melalui browser di handphone Anda.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Banten per November 2024

Permohonan Perpanjangan SIM

Setelah melengkapi semua dokumen dan tes, pilih menu SIM di aplikasi dan pilih opsi ‘Perpanjangan SIM’.

Unggah dokumen yang diperlukan.

Pilih SATPAS dan Metode Pengiriman

Tentukan SATPAS penerbit SIM dan masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana apabila pengajuan ditolak karena ketidaklengkapan dokumen.

Pilih metode pengiriman, apakah melalui POS Indonesia atau pengambilan langsung.
Pembayaran

Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI. 

Pastikan Anda memeriksa nomor rekening dan status transaksi di menu 'Transaksi' pada aplikasi.

Periksa Status Transaksi

Cek status pengajuan secara berkala. Jika SIM sudah diterima, Anda akan diminta untuk mengisi indeks kepuasan pelanggan.

SIM Baru Terdigitalisasi

Setelah seluruh proses selesai, SIM baru Anda akan terdigitalisasi dan dapat digunakan. Klik tombol 'Perbarui' untuk menyelesaikan transaksi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara praktis dan efisien tanpa perlu datang ke SATPAS. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved