Ombudsman: 3.888 Nelayan Terdampak Pagar Laut di Pesisir Tangerang
Pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang telah berdampak signifikan terhadap kehidupan 3.888 nelayan di wilayah.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang telah berdampak signifikan terhadap kehidupan 3.888 nelayan di wilayah tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa dampak terbesar yang dirasakan para nelayan adalah meningkatnya biaya operasional hingga dua kali lipat akibat harus memutar jalur melaut.
"Sebanyak 3.888 nelayan mengalami peningkatan biaya operasional, terutama untuk bahan bakar, karena harus memutari pagar laut ini. Hasil tangkapan pun kemungkinan besar menurun. Masalah ini harus segera diselesaikan," ujar Fadli pada Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Kepala DKP Banten Ungkap Zonasi yang Dilalui Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Pesisir Tangerang
Fadli menjelaskan bahwa selama lima bulan terakhir, kerugian yang dialami nelayan ditaksir mencapai Rp9 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada penurunan rata-rata penghasilan harian nelayan sebesar Rp100 ribu per hari.
"Asumsinya, jika 1.500 nelayan saja melaut selama 20 hari dalam tiga bulan, kerugian sudah mencapai Rp9 miliar. Ini adalah perhitungan paling rendah, apalagi jumlah nelayan terdampak mencapai 3.800-an orang," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
Ombudsman juga berencana memanggil pihak-pihak terkait guna mempercepat penyelesaian kasus ini.
Menurut Yeka, pihak Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan keterangan bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa lokasi pemagaran laut tersebut belum memiliki dokumen hak dan masih dalam penguasaan negara.
"Jika pemasangan ini dilakukan secara ilegal, maka ada potensi pelanggaran pidana. Peran aparat penegak hukum sangat diperlukan. Ombudsman fokus pada aspek terganggunya pelayanan publik akibat masalah ini," jelas Yeka.
Dengan meningkatnya tekanan terhadap nelayan serta potensi pelanggaran hukum, investigasi dan langkah cepat dari pihak berwenang menjadi krusial untuk mengatasi masalah ini.
Bawa Sajam dan Pentungan, Warga Sebut Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Mirip Gengster |
![]() |
---|
15 Pelajar dan Mahasiswa Diciduk Polisi Buntut Demo di Serang Banten Ricuh |
![]() |
---|
Rekomendasi Tempat Santai Sore yang Asyik dan Murah di Kota Serang: Pantai Gopek |
![]() |
---|
Warga Ungkap Detik-detik Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah, Dua Kali Diserbu dalam 2 Jam |
![]() |
---|
Suasana Rumah Menkeu Sri Mulyani Pasca Dijarah Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.