Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Resmi Izinkan Guru PNS dan PPPK Ngajar di Sekolah Swasta

Kemendikdasmen resmi mengizinkan guru berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.

Editor: Ahmad Haris
via Tribiunnews.com
Ilustrasi guru mengajar di kelas. Kemendikdasmen) resmi mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.  

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti, aturan tersebit sudah diterbitkan.

"Sudah terbit itu (aturannya). Iya, istilahnya guru ASN, ya,"  kata Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). 

Baca juga: Pemkot Cilegon Akui Defisit Keuangan, Ribuan Guru Madrasah Kena Imbas, Honor Terancam Tak Dibayar

"ASN itu ada 2, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta)," lanjutnya.

la menuturkan, aturan baru itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat. 

 

 

Sekaligus, untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta, maupun distribusi guru yang tidak merata di berbagai tempat. 

"Sehingga terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," ucapnya. 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved