Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Resmi Izinkan Guru PNS dan PPPK Ngajar di Sekolah Swasta
Kemendikdasmen resmi mengizinkan guru berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti, aturan tersebit sudah diterbitkan.
"Sudah terbit itu (aturannya). Iya, istilahnya guru ASN, ya," kata Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Pemkot Cilegon Akui Defisit Keuangan, Ribuan Guru Madrasah Kena Imbas, Honor Terancam Tak Dibayar
"ASN itu ada 2, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta)," lanjutnya.
la menuturkan, aturan baru itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat.
Sekaligus, untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta, maupun distribusi guru yang tidak merata di berbagai tempat.
"Sehingga terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," ucapnya.
Gaji PNS Guru, Dosen, TNI hingga Polri Naik : Cek Rinciannya Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Kadindikbud Kumpulkan Guru Agama SD-SMP se-Kota Serang, Pastikan Program Serang Mengaji Dijalankan |
![]() |
---|
Siapkan Anggaran Rp800 Juta, Pemkab Pandeglang Bakal Beri Bantuan Laptop untuk 40 Sekolah TK Negeri |
![]() |
---|
Kadindikbud Kota Serang Ahmad Nuri Jadi Guru Dadakan, Ajak Murid SD Tanamkan Karakter Sejak Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.