RESMI dari KepmenpanRB, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) resmi merilis besaran gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025.

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) resmi merilis besaran gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) resmi merilis besaran gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer saat ini banyak yang meminta untuk diangkat menajadi PPPK paruh waktu.

Lantas berapa besaran gaji PPPK paruh waktu?

Gaji PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Buntut Guru Fiktif di SDN Teranggana Kota Serang, Kepala Dinas dan Kepsek Dipanggil DPRD

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.

Gaji PPPK paruh waktu 2025

Dalam diktum ke-19, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Lebih lanjut, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun daftar upah minimum 2025 seluruh provinsi Indonesia yang telah ditetapkan sebagai berikut: 

- Pulau Sumatera

Aceh sebesar Rp 3.685.615 

Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995 

Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved