Kapan Gaji PPPK Tahap 1 Cair? Apakah Dapat THP Lebaran 2025? Cek Infonya di Sini

Kapan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 cair? Apakah PPPK Tahap 1 bisa mendapatkan THR Lebaran 2025.

Editor: Abdul Rosid
Net
Kapan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 cair? Apakah PPPK Tahap 1 bisa mendapatkan THR Lebaran 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kapan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 cair?

Apakah PPPK Tahap 1 bisa mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2025?

Berikut ini informasi pencairan gaji dan THR Lebaran 2025 untuk PPPK Tahap 1.

Baca juga: Ribuan Kantin Sekolah di Jakarta Lolos Uji Klinis Jadi Dapur Penyedia Program Sarapan Bergizi Gratis

Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang dirilis pada 14 Januari 2025.

Surat edaran itu memutan tentang Surat Keputusan (SK) dan pencairan gaji PPPK Tahap 1.

Proses Pemberkasan PPPK Tahap 1

Setelah pengumuman hasil seleksi yang mencantumkan kode “L” untuk peserta yang lolos, saat ini proses pemberkasan sedang berlangsung. Peserta diwajibkan melengkapi dokumen berikut:

Pas foto formal berlatar merah.

Ijazah asli.

Transkrip nilai asli.

Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermaterai.

Surat pernyataan sesuai ketentuan.

Jadwal Penerimaan SK dan Gaji PPPK

Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK direncanakan berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025. 

Mengacu pada SE BKN, SK PPPK tahap 1 akan diterbitkan mulai 1 Maret 2025. 

Gaji PPPK Tahap 1

PPPK Tahap 1 yang dinyatakan lolos seleksi akan menerima gaji per 1 Maret 2025.

Peserta PPPK Tahap 1 tetap akan menerima hak gaji penuh karena sistem rapel akan diterapkan.

THR Perdana untuk PPPK Tahap 1

Bersamaan dengan jadwal pencairan gaji pada Maret 2025, peserta PPPK tahap 1 kemungkinan besar juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena bertepatan dengan awal Ramadan. Hal ini mengikuti aturan yang sama seperti ASN lainnya.

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved