Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dilakukan Tanpa Paklaring, Begini Caranya

Berikut ini cara mencairkan jaminan hari tua (JHT) atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring.

Editor: Ahmad Tajudin
Tangkapan Layar TribunBanten.com/bpjsketenagakerjaan.go.id
Bagaimana cara cek JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan aplikasi? 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara mencairkan jaminan hari tua (JHT) atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring.

Bagi masyarakat yang ingin mencairkan saldo JHT kini sudah lebih mudah.

Pasalnya, paklaring atau surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan/lembaga kini sudah tidak menjadi syarat wajib untuk pencairan JHT.

Melansir dari Kompas.com, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan peserta dapat mengganti paklaring dengan bukti lain yang menunjukkan pernah bekerja di perusahan tersebut. 

"Paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib. Namun jika ada, dapat disertakan. Bisa juga dengan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut, seperti ID card," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (25/12/2024). 

Baca juga: Untung-Rugi Usia Pensiun 59 Tahun, Bagaimana Pencairan Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan?

Sebagaimana diketahui, saldo JHT dapat dicairkan secara penuh, satu bulan setelah berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan secara online dan offline dengan menyertakan sejumlah dokumen. 

Lantas, bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring?

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring Oni menyampaikan, peserta dapat melakukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif. 

Baca juga: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Diluncurkan Tanggal 10 Februari 2025 yang Ulang Tahun Bisa Coba

Dengan ketentuan ini, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa tunggu satu bulan tersebut selesai.

"Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Sementara untuk saldo di atas Rp 10 juta dapat mengakses website Lapak Asik dengan datang ke kantor cabang terdekat," jelas Oni. 

Baca juga: Cara Buka Blokir STNK yang Ditilang ETLE, Terbaru Tahun 2025

Proses klaim JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta bisa dilakukan dalam 1 hari kerja, sedangkan untuk saldo di atas Rp 10 juta membutuhkan waktu 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. 

Lebih lanjut Oni memaparkan beberapa dokumen yang perlu dibawa untuk melakukan klaim JHT, yaitu: 

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Bukti yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut.

Baca juga: Simak! Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM C Terbaru per Februari 2025

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (5/8/2024), berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan: 

1. Cara mencairkan JHT melalui kantor cabang 

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Pastikan untuk membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT". 
  • Setelah mengisi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua", ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
  • Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara. Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening. 

Baca juga: Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Ulang Tahun Sudah Dimulai, Simak Cara Daftarnya via SatuSehat

2. Cara mencairkan JHT melalui JMO Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dapat mencairkan JHT melalui aplikasi JMO dengan cara sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store 
  • Login atau buat akun baru 
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO 
  • Selanjutnya klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua 
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol "Selanjutnya" 
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya" 
  • Periksa kembali data diri peserta. Lalu, klik tombol "Sudah" 
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta" 
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya" 

Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan 
Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi". 

Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu "Tracking Klaim". 

3. Cara mencairkan JHT melalui Lapak Asik 

Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik dengan cara seperti berikut: 

  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB 
  • Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan 
  • Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan 
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring 
  • Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta. 

Demikian cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan paklaring.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved