Polemik Pagar Laut di Banten
Usulkan Alih Fungsi Lahan Tanpa Libatkan DLHK dan DPRD Banten, Al Muktabar Dilaporkan ke KPK
Mantan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut mengusulkan alih fungsi lahan hutan lindung
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mantan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut mengusulkan alih fungsi lahan hutan lindung di Tangerang.
Al Muktabar dilaporkan Anggota Farksi PPP-PSI DPRD Banten, Musa Weliansyah melalui Balad Musa Weliansyah (BMW), Ratu Nisa, pada Senin (10/2/2025).
"Ya tadi siang kami mewakili Bapak Musa memberikan laporan pengaduan ke KPK," kata Ratu melalui pesan instan.
Baca juga: Pemprov Banten Teliti Surat yang Dikeluarkan Al Muktabar untuk Alih Fungsi Hutan Lindung untuk PIK 2
Dalam tanda terima surat tertera bahwa lembaga pengirim aduan tersebut merupakan DPRD Banten. Dalam aduan tersebut, Musa membawa 27 dokumen pendukung.
Selain Al Muktabar, Musa juga mengadukan mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang diduga ikut terlibat dalam usulan alih fungsi lahan.
"Ada 27 berkas yang kami serahkan ke KPK," singkatnya.
Hasil penelusuran TribunBanten.com, sejumlah surat yang diusulkan Al Muktabar menggunakan kop surat gubernur dengan kode surat intansi yang berbeda-beda.
Surat pertama dikeluarkan pada 8 September 2023 dengan nomor 000.7.2./3526-BAPP/2023 perihal dukungan untuk pengusulan PSN yang ditunjukan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Surat kedua diusulkan pada 18 September 2023 ke Direktur Utama Perum Perhutani dengan nomor surat 600.3/4569-PUPR/2023 soal permohonan pertimbangan teknis perubahan fungsi hutan lindung.
Kemudian Al Muktabar menerbitkan surat nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 yang Kementerian Kehutanan.
Dalam surat yang dikeluarkan pada Juli 2024 tersebut, Pemprov Banten mengusulkan perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan produksi.
Perubahan hutan lindung menjadi produksi tersebut untuk menunjang PSN PIK 2 Tropical Costland yang dikembangkan PT Mutiara Intan Permai (MIP).
Menteri Kelautan Sebut Kades Kohod cs Bersedia Bayar Denda Rp 48 Miliar karena Bikin Pagar Laut |
![]() |
---|
4 Tersangka Kasus Pemalsuan SHGB-SHM Ditangkap Polisi, Warga Kohod Nantikan Tersangka Lain |
![]() |
---|
Nusron Wahid Akui SHGB Dekat Pagar Laut Tangerang Banten Milik Aguan Batal Dicabut |
![]() |
---|
Setelah Dikabarkan Hilang, Kades Kohod Arsin Tiba-tiba Muncul ke Publik, Minta Maaf soal Pagar Laut |
![]() |
---|
Koalisi Rakyat Banten Utara Minta DPRD Dukung Masyarakat Terkait Polemik Pagar Laut dan PSN PIK 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.