Polemik PIK 2
Dinilai Meresahkan, DPRD Serang Minta Pemerintah Pusat - APH Segera Ambil Langkah Soal Status PIK 2
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, meminta kepada pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah perihal status proyek PIK 2.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, meminta kepada pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah, soal status proyek PIK 2.
Pasalnya, keberadaan mega proyek tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat, termasuk di Kabupaten Serang.
"Persoalan kemudian kebijakan ini (PIK 2) kebijakan pusat, maka kami berharap pusat segera mengambil langkah apakah ini PSN tau bukan PSN," ujarnya di Kantor DPRD Kabupaten Serang, usai menerima audiensi perwakilan Karbala, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Tolak PSN PIK 2, Ratusan Warga Gelar Aksi Unras di Halaman Makam Sultan Agung Tirtayasa Serang
"Agar keresahan di masyarakat bisa terjawab dan bisa terurai," sambungnya.
Bahrul menyampaikan, jika memang proyek tersebut merupakan PSN yang harus disukseskan, maka pihaknya juga siap untuk menyukseskan.
Namun, tetap harus dilakukan dengan tidak memberikan kemudharatan-kemudharatan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Serang.
"Tapi kalau ini bukan PSN, maka pemerintah pusat juga harus menyampaikan kalau ini bukan PSN," ucapnya.
"Biar keresahan masyarakat bisa terjawab, dan biar kegundahan masyarakat ini juga tidak berkelanjutan," jelasnya.
Adapun untuk perihal pelanggaran hukum, kata dia, para penegak hukum juga harus mengambil tindakan.
"Maka sebagai sebagai lembaga perwakilan rakyat wajib hukumannya kami menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, agar kesejahteraan berpihak kepada masyarakat," tegasnya.
Adapun saat disinggung perihal dugaan jual beli tanah dan laut yang dilakukan tidak secara normatif dan melanggar hukum, Bahrul juga berharap penegak hukum dapat mengambil tindakan hukum.
Baca juga: Upaya-upaya Alih Fungsi Hutan Lindung untuk Memuluskan PSN PIK 2 Tropical Costland Tangerang
Namun menurutnya, DPRD Kabupaten Serang tidak perlu menyampaikan perihal konflik yang sedang terjadi.
"Sebenarnya tidak harus kita sampaikan, karena aparat penegak hukum juga sudah tahu perkembangan ini dari lapangan, media sosial, dan dari media lain," kata Bahrul.
"Yang terpenting sense of crisis dari pemangku kebijakan agar tidak berlarut-larut," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Bahrul-Ulum-di-Kantor-DPRD-Serang.jpg)