10.669 Karyawan Sritex Kena PHK, Buntut Perusahaan Alami Pailit Hingga Ditutup per 1 Maret 2025
Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, akan ditutup pada 1 Maret 2025.
Tayang:
Editor:
Ahmad Tajudin
Istimewa
PERUSAHAAN TUTUP - Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk dinyatakan pailit. Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan status kepailitan Sritex.
Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” terangnya.
Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK.
Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.
Noel pun memastikan pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.
Sumber : Tribunnews.com
Baca Juga
| 100 Pekerja di Kota Serang Terkena PHK Sejak 2025, Sektor Finance Paling Terdampak |
|
|---|
| Diduga Di-PHK Usai Minta THR, Buruh di Serang Minta Bupati dan Gubernur Turun Tangan |
|
|---|
| Gelombang PHK di Banten, 1.800 Karyawan PT Victory Chingluh Tangerang Kena Pemutusan Hubungan Kerja |
|
|---|
| Banten Tempati Ranking 4 Angka PHK Terbanyak di Indonesia, Septo Kalnadi Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Potensi PHK Massal Mengancam Tenaga Kerja di Banten, Dampak Permasalahan Gas Industri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Sritex-atau-PT-Sri-Rejeki-Isman-Tbk-dinyatakan-pailit.jpg)