10.669 Karyawan Sritex Kena PHK, Buntut Perusahaan Alami Pailit Hingga Ditutup per 1 Maret 2025
Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, akan ditutup pada 1 Maret 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 10.669 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu dikarenakan perusahaan yang berpusat di Jawa Tengah itu berada dalam kondisi pailit.
Bukan hanya itu, perusahaan tersebut juga dikabarkan akan ditutup pada 1 Maret 2025.
Sehingga, karyawan Sritex yang dikenakan PHK per 26 Februari akan masuk terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.
Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
Baca juga: Soal PT Sritex Pailit, Pakar Hukum Minta Pemerintah Selamatkan Nasib Para Karyawan
Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.
Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.
Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.
Baca juga: PP Baru Diteken, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Sebesar 60 Persen dari Upah
"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).
Selanjutnya, urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sementara itu, jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menyatakan akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan PHK.
"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam keterangannya kepada Tribunnews, Jumat (28/2/2025).
| 100 Pekerja di Kota Serang Terkena PHK Sejak 2025, Sektor Finance Paling Terdampak |
|
|---|
| Diduga Di-PHK Usai Minta THR, Buruh di Serang Minta Bupati dan Gubernur Turun Tangan |
|
|---|
| Gelombang PHK di Banten, 1.800 Karyawan PT Victory Chingluh Tangerang Kena Pemutusan Hubungan Kerja |
|
|---|
| Banten Tempati Ranking 4 Angka PHK Terbanyak di Indonesia, Septo Kalnadi Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Potensi PHK Massal Mengancam Tenaga Kerja di Banten, Dampak Permasalahan Gas Industri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Sritex-atau-PT-Sri-Rejeki-Isman-Tbk-dinyatakan-pailit.jpg)