PSU Pilkada Kabupaten Serang

KPU Sebut Jumlah Pemilih di PSU Pilkada Kabupaten Serang Berpotensi Berkurang, Kok Bisa?

KPU menyebut jumlah pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan berlangsung Sabtu 19 April 2025 mendatang  berpotensi mengalami pengurangan.

Editor: Ahmad Haris
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu, PSU Pilkada Kabupaten Serang. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Jumlah pemilih pada Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Serang, yang akan berlangsung Sabtu 19 April 2025 mendatang  berpotensi mengalami pengurangan.

Hal itu diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama, ada dua faktor yang membuat potensi pengurangan jumlah pemilih itu terjadi.

Baca juga: PSU Pilkada Serang: Bawaslu Larang Ada Aktivitas Kampanye

Dua faktor tersebut yaitu, data pemilih meninggal dunia dan pemilih yang tidak memenuhi syarat akibat menjadi anggota TNI-Polri.

Hal itu lantaran, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dalam tahapan PSU, wajib menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

"Jadi ketika ternyata dari daftar pemilih tersebut sudah meninggal, itu akan kita hapus datanya dan ditulis keterangan meninggal dunia," ujarnya usai mengikuti rapat bersama stakeholder, dan LO paslon di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Jumat (14/3/2025).

"Atau sebaliknya ketika sebelumnya belum menjadi TNI- Polri dan sekarang sudah jadi, maka dia juga sudah dikategorikan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih," sambungnya.

Oleh sebab itu, Gama mengaku, KPU Kabupaten Serang akan melakukan pencermatan terhadap data pemilih tersebut.

"Jadi pencermatan itu untuk yang meninggal dunia, dan TNI-Polri," ucapnya.

Gama menyebut, pencermatan akan mulai dilakukan setelah KPU Kabupaten Serang melantik badan adhoc pada 1 April 2025 mendatang.

"Karena gak mungkin dari total DPT satu dua dua ratu ribu orang lebih, hanya dilaksanakan oleh KPU," ucapnya.

Baca juga: Tarung Lagi di PSU Pilbup Serang 2025, Berapa Harta Kekayaan Andika Hazrumy dan Ratu Zakiyah?

"Dan yang lebih tahu soal kondisi di lapangan kan Adhoc itu sendiri, tapi tetap dipantau oleh KPU," imbuhnya.

Nantinya, KPU akan mencermati data sebelum memberikan C pemberitahuan kepada calon pemilih.

"Jadi KPU memberikan data kepada mereka (badan adhoc), untuk dipastikan sebelum memberikan C pemberitahuan untuk dicermati dulu khawatir ada yang meninggal atau menjadi TNI- Polri," jelasnya.

Baca juga: Cegah Potensi Sengketa Baru, Bawaslu Kabupaten Serang Diminta Kerja Lebih Ekstra pada PSU

Adapun untuk batas akhir pencermatan, dirinya menyebut akan berlangsung sebelum pencoblosan dilakukan.

"Karena kan nanti H-3 sebelum pencoblosan, akan diberikan C pemberitahuan kepada pemilih. Jadi dari tanggal 1 April 2025 pelantikan Adhoc hingga sebelum pencoblosan, itu akan dilakukan pencermatan," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved