Update Kasus Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Desa Kohod Tangerang, 34 Saksi Diperiksa
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan korupsi dalam proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru.
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dikabarkan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Nelayan Protes Pagar Laut Belum Dibongkar di Kohod Tangerang, Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan
Sejauh ini, pihak Kortas Tipikor telah meminta keterangan dari 34 orang saksi.
"Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pegawai Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, kepala desa, hingga masyarakat," ujar Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari TribunTangerang.com, Rabu (19/3/2025).
Jenderal bintang dua tersebut menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan berbasis fakta.
Selain kasus di Tangerang, Kortas Tipikor Polri juga menangani dugaan korupsi serupa di dua lokasi lain.
"Saat ini, kami menangani kasus pagar laut di tiga wilayah, yakni Tangerang, Bekasi, dan Deli Serdang. Tampaknya, kasus di Bekasi dan Deli Serdang memiliki subjek hukum yang sama," jelasnya.
Subjek hukum yang dimaksud, kata Cahyono, merujuk pada pihak yang diduga sebagai pelaku kejahatan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.
Selain menetapkan tersangka, penyidik turut memutuskan untuk menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus pagar di Tangerang, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Warga Tangerang Gugat Presiden, Mendagri, Gubernur Banten hingga Kades Kohod, Lewat Citizen Lawsuit
Hal ini diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka diketahui memenuhi panggilan penyidik pada Senin hari ini sejak pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum.
"Kepada 4 orang tersangka, kami putuskan mulai malam ini kami laksanakan penahanan," ujar Djuhandhani, Senin malam.
Penyidik, ucap dia, baru memulai pemeriksaan terhadap empat tersangka mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
"Sekitar jam 12.30 sampai setengah 9, kami maraton periksa 4 tersangka. Tetap kami berikan hak-hak kepada tersangka untuk istirahat, salat," kata dia.
Sentil Lawan Politik, Wagub Banten Dimyati : Demo Tolak Sampah Jangan Dipolitisasi |
![]() |
---|
Wagub Dimyati Turun Gunung, Bantu Selesaikan Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel dan Pandeglang |
![]() |
---|
Hujan! Ini Prakiraan Cuaca Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Hadiri Forum Smart City Nasional, Benyamin Tekankan Inovasi Teknologi dalam Kelola Kota |
![]() |
---|
Dinkes Buka Data, Angka Stunting di Kabupaten Tangerang Banten Turun Drastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.