Update Kasus Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Desa Kohod Tangerang, 34 Saksi Diperiksa

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Editor: Ahmad Tajudin
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PERAHU RUSAK- Nelayan di Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengeluh karena kapalnya rusak. Kapal para nelayan rusak akibat sisa pagar laut yang masih belum terbongkar, Sabtu (15/3/2025). 

Setelah pemeriksaan, pihaknya melakukan gelar internal hingga akhirnya memutuskan untuk menahan para tersangka.

"Dan kemudian setelah itu setelah pemeriksaan, kami melaksanakan gelar, gelar internal kami," ucapnya.

Djuhandhani pun mengatakan bahwa alasan menahan empat tersangka karena objektivitas penyidik.

"Objektivitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kami temukan untuk pengembangan perkara ini," tutur dia.

"Dan yang ketiga, kami takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami. Dan kami yakin dengan penanganan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional," sambungnya.

 

Sumber : Tribuntangerang.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved