Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Samsat Rangkasbitung Ungkap Ada Warga di Kilometer 7 Nunggak Pajak Kendaraan hingga Rp 3 M
Tak tanggung-tanggung, jumlah tunggakan pajak kendaraan warga di Kulometer 7 itu mencapai miliaran Rupiah.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Seorang warga Kabupaten Lebak yang berada di kilometer 7, disebut menjadi penunggak pajak kendaraan paling banyak di Kabupaten Lebak.
Hal itu itu berdasarkan catatan Samsat Rangkasbitung.
Tak tanggung-tanggung, jumlah tunggakan pajak kendaraan warga di Kulometer 7 itu mencapai miliaran Rupiah.
Baca juga: 12.000 Kendaraan di Rangkasbitung Nunggak Bayar PKB, Paling Tinggi Dibandingkan Kecamatan Lain
Kasi Pendataan dan Penetapan pada UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur membenarkan hal tersebut.
Diketahui, di kilometer 7 merupakan sebutan yang kerap disematkan kepada kediaman mantan Bupati Lebak dua periode, Mulyadi Jayabaya (JB)
"Pasti sudah tahu KM 7 itu siapa kan (JB-red), itu pemilik kendaraan yang paling banyak tunggakannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (12/4/2025).
Terkait jumlah kendaraan yang dimiliki JB yang menunggak pajak, Subur mengaku belum mengetahui.
Meksi pun begitu, jika dinominalkan, kurang lebih pembayaran pajak sebesar Rp 3 miliar dalam satu tahun.
"Ada yang bayar, cuma dicicil. Kalau datanya belum saya cek," katanya.
Subur mengatakan, adanya program pemutihan pajak PKB ini, pihaknya telah didatangi oleh legal dari KM 7 untuk meminta data jumlah kendaraan yang belum bayar pajak.
"Kemarin ke sini, diskusi dengan kami terkait pajak yang belum bayar," katanya.
"Dan saya bilang sampaikan ke Bapak lah, karena Bapak kan orang terpandang, saya siap sowan kapan pun saya siap membawa data."
"Alhamdulillah pas dari situ ada, meminta saya menghitung jumlah yang belum dibayarkan, dan mereka cicil itu ada," sambungnya.
Selain itu, Subur mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak, untuk segera mengikuti program pemutihan PKB.
"Karena sangat disayangkan kalau program Pak Gubernur ini dilewatkan."
"Supaya kendaraan yang dimiliki masyarakat yang tadinya sudah mati kelengkapannya, bisa hidup kembali," pungkasnya.
Baca juga: Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
"Ingat, ini gratis tidak ada pungutan apapun lagi, terkecuali bayar pajak yang tahun 2025, kalau di bawah itu gratis," sambungnya.
TribunBanten.com, sudah berupaya untuk mengkonfirmasi orang-orang terdekat JB, baik melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun belum mendapat jawaban.
Bahkan, TribunBanten.com, juga masih masih berupaya untuk menghubungi komunikasi dengan Legal JB.
Disclaimer : Artikel ini telah mengalami perubahan karena nama yang ditulis dalam judul belum terkonfirmasi.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.