DPMD Lebak Ancam Tangguhkan Pencairan DD Tahap II, Desa yang Tak Musdesus Koperasi Desa Merah Putih

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, akan menangguhkan Dana Desa (DD) pada pencairan tahap II. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
AI/ChatGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Dinas Koperasi, dan Usa­ha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Banten menargetkan desa dan kelurahan di Tanah Jawara memiliki Koperasi Merah Putih di tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, mengancam akan menangguhkan Dana Desa (DD) pada pencairan tahap II. 

Penangguhan DD tahap dua itu dilakukan bagi desa di Kabupaten Lebak yang tidak melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) terkait pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. 

"Bagi desa yang tidak melaksanakan Musdesus KopDes Merah Putih, itu pencairan DD tahap II nya akan ditangguhkan," ujar Kepala DPMD Kabupaten Lebak, Okta, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Alasan Kanekes Jadi Satu-satunya Desa di Kabupaten Lebak, Tidak Membentuk Koperasi Desa Merah Putih

Okta mengatakan, adanya penangguhan DD desa tahap II sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementrian Desa (Kemendes). 

"Ada surat edarannya juga, langsung dari Pusat," katanya.

Okta mengaku tidak mengetahui terkait penekanan Musdesus KopDes Merah Putih melalui penangguhan DD desa. 

"Wah kurang tahu," ucapnya. 

Okta menyebutkan, sampai saat ini sebanyak 313 desa sudah melaksanakan Musdesus KopDes Merah Putih, dari jumlah 344 desa yang ada di Lebak.

"Pokonya yang sudah itu ada 313 desa dari 344 desa, sekitar 92 persen lah," ujarnya.

Okta mengungkapkan, batas Musdesus KopDes Merah Putih di Lebak berdasarkan SK Bupati paling lambat 30 Mei 2025. 

Baca juga: 313 Desa di Kabupaten Lebak Sudah Membentuk Koperasi Desa Merah Putih, Cek Batas Akhir Pendaftaran

"Kalau terbentuknya koperasi masih panjang bulan Juni, makanya kita percepat desa supaya Musdesus," katanya. 

Okta berharap kepada semua desa di Lebak yang belum melaksanakan Musdesus, agar secepatnya. 

"Harapanya desa harus segera, karena kita harus melaksanakan instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025, terkait percepatan pembentukan KopDes Merah Putih," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved