Penampakan Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Wilmar Group
Penampakan gunungan uang senilai Rp11,8 triliun yang dikembalikan oleh Wilmar Group menarik perhatian publik.
Editor:
Abdul Rosid
Kompas.com
Penampakan gunungan uang senilai Rp11,8 triliun yang dikembalikan oleh Wilmar Group
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Potret Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.500 Meter di Kota Bogor, Kini Disita Kejagung |
![]() |
---|
Kejagung Buru Terduga Koruptor Riza Chalid, Keberadaan Si 'Raja Minyak' Terlacak di Luar Negeri |
![]() |
---|
30 Ucapan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa 2025, Semangat Kejaksaan dalam Menjunjung Keadilan |
![]() |
---|
Sebut Tom Lembong Bisa Bebas, Pengacara Kondang Hotman Paris Diminta Kejagung Tak Buat Gaduh |
![]() |
---|
Daftar Nama 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ada Riza Chalid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.