Tak Indahkan SE Pembatasan Jam Operasional, Pemkab Lebak Ancam Bentuk Perbup
Pemerintah Kabupaten Lebak akan memberikan ancaman, bagi pengusaha angkutan dan pengusaha galian jika tidak mengindahkan SE pembatasan jam operasional
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
"Memang tidak berjangka, mudah-mudahan harapan Pak Bupati dengan SE ini kendaraan itu bisa nurut," katanya.
"Tapi kalau ada laporan-laporan dari masyarakat semakin kencang, banyaknya kejadian-kejadian lagi ternyata masih beroperasi diluar jam operasional tersebut, ya terpaksa tidak menunggu bulan, mungkin beberapa Minggu ke depan juga bisa saja ada Perbup," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di Lebak, Banten, Rabu (18/6/2025).
SE tersebut ditujukan kepada pengusaha angkutan dan pengusaha galian C, bernomor:B.500.11.10.1/4.Bid.Kes/VI/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya.
Sehubungan dengan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan galian C dan sering memarkirkan kendaraannya di badan jalan, sehingga menganggu arys lalu lintas kendaraan lain.
Sebagai mana amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
Peraturan Menteri (PM) 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor.
Ada dua yang tertera di SE tersebut, pertama kegiatan operasional kendaraan angkutan galian C terutama angkutan pasir dan tanah dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Kedua Dilarang mengangkut pasir basah.
Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula.
| Pemberlakuan Sistem Overload di Banten, Pengusaha Truk Tambang Ngaku Alami Kerugian: Cukup Besar |
|
|---|
| Satlantas Polres Serang Putar Balik Truk Tambang di Ciruas, Gegara Melintas di Luar Jam Operasional |
|
|---|
| Hari Pertama Pembatasan, Truk Tambang Terpantau Melintas di Depan Kantor Gubernur Banten |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Serang Apresiasi KepGub Banten Soal Aturan Jam Operasional Truk Tambang |
|
|---|
| Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/truk-di-lebak-masih-beroperasi.jpg)