Tak Indahkan SE Pembatasan Jam Operasional, Pemkab Lebak Ancam Bentuk Perbup
Pemerintah Kabupaten Lebak akan memberikan ancaman, bagi pengusaha angkutan dan pengusaha galian jika tidak mengindahkan SE pembatasan jam operasional
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak akan memberikan ancaman, bagi pengusaha angkutan dan pengusaha galian jika tidak mengindahkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional.
Ancaman yang diberikan adalah dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait jam operasional.
Demikian itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward.
"Jadi ancamannya itu apabila SE tidak diindahkan temen-temen pengusaha galian dan pengusaha kendaraan, maka akan dikeluarkan Perbub," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Truk Besar Pengangkut Pasir di Lebak Masih Tetap Beroperasi di Siang Hari, Meski Sudah Ada Larangan
Ia mengatakan, keluarnya SE soal pembatasan jam operasional murni atas inisiasi Bupati Lebak.
"Ini murni inisiasi Pak Bupati, karena banyak kejadian kecelekan seperti di dalam SE itu," katanya.
"Nah itu baru SE, baru pemberitahuan," sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa, pemerintah daerah dalam hal ini tidak melarang angkutan pasir dan tanah.
"Intinya Pemda tidak pernah melarang untuk angkutan pasir maupun tanah, hanya tolong penuhi aturan. Itu saja sebetulnya," ujarnya.
Menurutnya, pembatasan jam operasional kendaraan angkutan dulu sudah ada, namun tidak secara tertulis.
Baca juga: Hasil Panen Melimpah, Penyerapan Gabah Petani Lokal di Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang Capai 35 Ton
"Dulu sudah ada, tapi tidak secara tertulis jam 17.00 WIB. Tapi tetap tidak diindahkan juga," ujarnya.
Selain itu, kata dia, angkutan pasir dan tanah beroperasi pada jam aktivitas ramai.
"Kalau ibaratkan pagi jam 06.00 WIB itu jam sekolah dan aktivitas masyarakat. Kemudian jam 16.00 WIB itu jam pulang sekolah, jam pulang kerja," katanya.
Ia menyebutkan, keluarnya SE pembatasan jam operasional tidak berjangka.
"Memang tidak berjangka, mudah-mudahan harapan Pak Bupati dengan SE ini kendaraan itu bisa nurut," katanya.
"Tapi kalau ada laporan-laporan dari masyarakat semakin kencang, banyaknya kejadian-kejadian lagi ternyata masih beroperasi diluar jam operasional tersebut, ya terpaksa tidak menunggu bulan, mungkin beberapa Minggu ke depan juga bisa saja ada Perbup," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di Lebak, Banten, Rabu (18/6/2025).
SE tersebut ditujukan kepada pengusaha angkutan dan pengusaha galian C, bernomor:B.500.11.10.1/4.Bid.Kes/VI/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya.
Sehubungan dengan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan galian C dan sering memarkirkan kendaraannya di badan jalan, sehingga menganggu arys lalu lintas kendaraan lain.
Sebagai mana amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
Peraturan Menteri (PM) 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor.
Ada dua yang tertera di SE tersebut, pertama kegiatan operasional kendaraan angkutan galian C terutama angkutan pasir dan tanah dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Kedua Dilarang mengangkut pasir basah.
Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula.
Dikawal Tim Gabungan, Perbup Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C di Lebak Segera Diterapkan |
![]() |
---|
Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk Galian C di Lebak Sudah Tahap Finalisasi, Pelanggar Siap-siap |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Lebak Banten: Truk Muatan Pasir Terguling, Kernet Tertimpa |
![]() |
---|
Pemkab Lebak Mulai Garap Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk Galian C, Sanksi Siap Diterapkan |
![]() |
---|
Aturan Pembatasan Truk Galian C di Lebak Segera Dibahas, Raperbup Masuk Meja Kabag Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.