Konflik Peternakan Ayam di Padarincang, Pemkab Serang Larang PT STS Beroperasi

Pemkab Serang resmi melarang aktivitas PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) karena melanggar aturan dan tak disetujui warga.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Kementerian Pertanian
Ilustrasi Peternakan Ayam - Pemkab Serang resmi melarang aktivitas PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) karena melanggar aturan dan tak disetujui warga. 

"Yang dimohonkan ke kami adalah semua bentuk perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dia minta saran dan copy nya dan akan kami berikan karena itu bukan bagian informasi yang tidak bisa publikasikan siapa pun bisa mendapatkan itu dan kalau ada oknum di DPMPTSP yang tidak memberikan itu nanti urusannya dengan saya," ucapnya.

Disinggung soal lokasi ternak ayam yang jaraknya tidak sesuai dengan peraturan menteri pertanian nomor 40/2011 yang menyebutkan bahwa jarak aman lokasi peternakan ayam dengan pemukiman warga minimal 500 meter. Syamsuddin menegaskan, bahwa itu menjadi catatan pihaknya.

"Jadi gini, itu memang jadi catatan pada saat itu ya kalau kita dalami aturan itu ada juga aturan di sana kurang lebih 200 meter tetapi setelah didalami memang itu antara kandang dengan kandang jadi yang benar memang itu adalah 500 meter jarak dari masyarakat ya," terangnya.

"Tapi itu, yang saya sampaikan di awal, historis awalnya tadinya bangunan sudah ada dikelola oleh masyarakat sendiri dan disetujui oleh masyarakat karena tidak mungkin kita mengeluarkan izin tanpa persetujuan masyarakat terlebih dahulu," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved