Sebanyak 211.000 Pasutri di Kabupaten Pandeglang Belum Punya Buku Nikah, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mencatat, ada sekitar 211.000 pasangan suami istri (Pasutri) di Pandeglang, belum memiliki buku

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
BUKU NIKAH - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mencatat, ada sekitar 211.000 pasangan suami istri (Pasutri) di Pandeglang, Banten, belum memiliki buku nikah, Senin (7/7/2025) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mencatat, ada sekitar 211.000 pasangan suami istri (Pasutri) di Pandeglang, Banten, belum memiliki buku nikah

Jumlah tersebut berdasarkan data yang tercatat hingga Juni 2025.

"Sekitar kurang lebih 211 ribu pasutri, data itu saya terima terakhir di bulan Juni 2025," ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Pandeglang, Maman Mansyur, Senin (7/7/2025). 

"Artinya, pernikahan mereka belum tercatat secara resmi oleh negara," sambungnya.

Baca juga: Cara Aktivasi KTP Digital Secara Online 2025

Ia mengatakan, data tersebut diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang

"(Datanya) dari Disdukcapil, dan ini jadi PR bagi kita bersama," katanya.

Alasan Tak Punya Buku Nikah

Maman mengungkapkan, mayoritas pasutri yang belum memiliki buku nikah, di antaranya ada yang sudah puluhan tahun, bahkan ada juga yang sudah lanjut usia.

"Mulai sekarang, kalau anak atau cucu mau menikah, pastikan syaratnya terpenuhi dan tercatat di KUA, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.

Untuk menekan angka tersebut, Kemenag Pandeglang akan menggelar program Isbat Nikah Terpadu (INT) di sejumlah wilayah. 

Terlebih, langkah ini dinilai efektif membantu pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara hukum.

"Prosesnya diawali dari pendaftaran isbat nikah di Pengadilan Agama. Kami lakukan bertahap lewat KUA di 35 kecamatan, agar pernikahan mereka tercatat dan diakui negara," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak meneruskan praktik pernikahan yang tidak tercatat oleh negara atau nikah siri. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved