Kabar Gembira! Andra Soni Bebaskan Pokok Pajak PKB 100 Persen, Bagi Kendaraan yang Mutasi ke Banten
Kabar gembira untuk masyarakat Banten, yang memiliki kendaraan di luar Provinsi Banten. Gubernur Banten Andra Soni membebaskan pokok pajak PKB
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM - Kabar gembira untuk masyarakat Banten, yang memiliki kendaraan di luar Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.
Hal itu disampaikan Andra Soni melalui akun media sosial instagram resmi miliknya di @andrasoni12 yang diposting pada Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK
Dalam postingannya, Andra Soni menyebut bahwa pihaknya membebaskan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi Banten.
"Saya Gubernur Banten mengajak seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor di luar provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten yang insya Allah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025," ucap Andra sebagaimana dikutip TribunBanten.com, Kamis.
Dengan adanya program ini, Andra mengajak seluruh masyarakat Banten untuk segera mendaftarkan kendaraannya ke wilayah Banten.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotor anda ke wilayah Provinsi Banten," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun 2025 di wilayah Provinsi Banten.
Kebijakan itu mulai berlaku sejak Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Keputusan Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru 2025
Dalam keputusannya, Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pemutihan PKB sampai 31 Oktober 2025.
Artinya dengan adanya kebijakan itu, masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlanjut hingga akhir Oktober mendatang.
Tentu hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat Banten yang belum sempat mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor.
Pernyataan Resmi Andra Soni
"Kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan, akan memperpanjang masa pemutihan untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah Tahun 2025, dengan cukup melakukan pembayaran di Tahun 2025 saja," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari tayangan video di TikTok Abdi Banten, Kamis (26/6/2025).
"Program pemutihan PKB ini kami lanjutkan sampai tanggal 31 Oktober 2025, dengan surat keputusan gubernur nomor 286," lanjut Andra Soni.
"Semoga menjadi kabar gembira untuk masyarakat Banten," kata Gubernur Banten melalui akun Instagramnya, @AndraSoni12.
Untuk diketahui, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan PKB di Provinsi Banten telah berlangsung sejak 10 April 2025, dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
Baca juga: Pemprov Banten Raup Rp 15 Miliar, dari Hasil Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Pertama
Program tersebut digelar sejak Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 resmi direalisasikan mulai hari Kamis (10/4/2025).
Namun seiring antusiasme warga Banten yang ingin mengikuti program pemutihan PKB cukup tinggi, Gubernur Banten Andra Soni pun akhirnya memperpanjang program penghapusan atau pemutihan PKB, hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Dengan adanya kebijakan itu, masyarakat diimbau dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban dalam membayar pokok pajak.
Ketentuan Program
- Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.
- Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.
Persyaratan Dokumen
Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih:
1. Perpanjang STNK 5 Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
2. Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Lokasi Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:
- Samsat induk kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet
- Tempat layanan lainnya yang tersedia
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.
Bintaro dan Pondok Aren Jadi Lumbung Kendaraan Mewah Menunggak Pajak
Wilayah Bintaro dan Pondok Aren tercatat sebagai kawasan dengan jumlah kendaraan mewah menunggak pajak tertinggi di Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Hal ini disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat, Benny Pribadi.
Dari data yang dimilikinya, dominasi kendaraan mewah yang memanfaatkan program pemutihan pajak berasal dari Bintaro Sektor 2 hingga Sektor 9 serta kawasan Pondok Aren.
Adapun, kendaraan yang masuk kategori mewah adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 2.500 cc atau memiliki nilai pajak tahunan di atas Rp10 juta.
"Untuk kendaraan roda dua, kategori mewah berlaku bagi motor dengan kapasitas di atas 400 cc,” kata Benny saat ditemui di Ciputat, Tangsel, Selasa (22/4/2025).
Benny juga menyebutkan bahwa sebagian besar pemilik kendaraan mewah yang mengikuti program pemutihan bukan mengurus langsung, melainkan melalui staf atau pihak ketiga.
"Banyak dari mereka tahu informasi ini dari media sosial, seperti Instagram Samsat Ciputat."
"Mereka manfaatkan momen ini untuk melunasi pajak kendaraan, terutama yang jarang digunakan sehari-hari,” ujarnya.
Hingga saat ini, Samsat Ciputat juga tengah mengupayakan pendekatan ke perusahaan-perusahaan yang memiliki armada kendaraan mewah, guna meningkatkan partisipasi dalam program ini sebelum masa pemutihan berakhir.
"Cuma nanti kita lihat dari datanya, kita cari satu persatu dan kedepannya juga kita bersurat untuk perusahaan-perusahaan yang memang memiliki kendaraan-kendaraan mewah," tutup Benny.
pokok pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak 2025
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
pemutihan pajak kendaraan
perpanjangan pemutihan pajak 2025
Catat Batas Waktu Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten dan Gratis Mutasi |
![]() |
---|
Dear Warga Banten! Ini Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Biaya Mutasi Gratis |
![]() |
---|
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Masih Berlanjut, Pembayaran Bisa Lebih Mudah Pakai GoPay |
![]() |
---|
Pendapatan Pajak Kota Serang Capai Rp139 Miliar per Juni 2025, Naik Drastis Berkat Program Pemutihan |
![]() |
---|
Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang, Cek Jadwal dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.