Kasus Korupsi

Pernyataan Lengkap Anies Baswedan soal Vonis 4,6 Tahun Penjara Tom Lembong

Anies Baswedan buka suara usai Tom Lembong alias Thomas Trikasih Lembong resmi divonis empat tahun enam bulan penjara. 

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Instagram/ist
Berikut pernyataan lengkap Anies Baswedan di Instagram pribadinya tentang vonis yang diterima Tom Lembong pada Jumat 19 Juli 2025. 

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa. 

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi. 

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling. 

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN. 

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya. 

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar. 

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). 

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kata Anies Soal Vonis Tom Lembong 

Mantan Capres 2024, Anies Baswedan buka suara usai Tom Lembong divonis 4,6 tahun penjara. 

Pria yang pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta itu menilai, putusam Majelis Hakim sangat mengecewakan. 

Berikut pernyataan lengkap Anies Baswedan di Instagram pribadinya tentang vonis yang diterima Tom Lembong pada Jumat 19 Juli 2025:

Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara.  

Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan.  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved