Kasus Korupsi

Pernyataan Lengkap Anies Baswedan soal Vonis 4,6 Tahun Penjara Tom Lembong

Anies Baswedan buka suara usai Tom Lembong alias Thomas Trikasih Lembong resmi divonis empat tahun enam bulan penjara. 

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Instagram/ist
Berikut pernyataan lengkap Anies Baswedan di Instagram pribadinya tentang vonis yang diterima Tom Lembong pada Jumat 19 Juli 2025. 

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian. 

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada; 

- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP) 

- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT) 

- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) 

- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI) 

- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) 

- Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF) 

- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI) 

- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM) 

- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM) 

- Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS). 

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan. 

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). 

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved