Muhibbin Dukung 100 Hari Ratu Zakiyah Libatkan Desa Dalam Tangani Sampah

Persoalan isu lingkungan di Kabupaten Serang saat ini tengah menjadi perhatian, mulai dari pencemaran lingkungan, hingga terkait masalah sampah

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. TribunBanten.com
Anggota DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin saat berbincang santai di Kantor TribunBanten.com, Senin (22/7/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Persoalan isu lingkungan di Kabupaten Serang saat ini tengah menjadi perhatian, mulai dari pencemaran lingkungan, hingga terkait masalah sampah yang masih dirasakan masyarakat.

Seperti halnya dirasakan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin yang menyebut bahwa persoalan lingkungan memang menjadi realitas khususnya di daerah pemilihan 1 atau wilayah Serang bagian Utara.

Menurut Muhibbin, persoalan isu lingkungan khususnya penanganan sampah menjadi perhatian bagi dirinya, terlebih ia kini berada di Komisi IV DPRD Kabupaten Serang

"Persoalan sampah itu bukan cuma tentang minimnya infrastruktur, tapi juga tentang kesadaran masyarakat," ujarnya saat berbincang santai di Kantor TribunBanten.com, Senin (22/7/2025).

Muhibbin meyebut, pada saat dirinya masih kecil, hampir masyarkat pada zaman itu jarang mengetahui adanya informasi soal penanganan dan juga anggaran dialokasikan untuk pengelolaan sampah

Meski demikian, kondisi lingkungan masyarakat dulu dinilai bersih, bahkan hampir pekarangan rumah warga saat itu semuanya bersih, meski belum ada paving block gang-gang rumah warga juga bersih.

"Karena apa? Karena kesadaran masyarakat dulu, orang tua dulu kalau aktivitas pagi mereka itu, setelah salat subuh mereka nyapu pekarangan rumah, gang-gang rumah di sapu bareng tetangga," kata Muhibbin.  

"Ada gotong-royong kalo dulu, nah gotong royong itu yang sekarang hilang," imbuhnya. 

Muhibbin menyebut, ada dua hal yang bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang berkaitan dengan penanganan sampah.

Pertama langka preventif dengan membuat kebijakan dan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup).

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi masukan buat ibu bupati, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada aturan yang mengatur terkait menanganan sampah," ungkap Ketua Fraksi Gerindra.

Baca juga: Peduli Lingkungan, Pemuda di Anyar Kabupaten Serang Inisiatif Bangun Alat Pembakar Sampah

Karena menurut Muhibbin, penanganan sampah itu harus dikendalikan langsung oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

Oleh karena itu, Muhibbin berharap ada Perbup yang dikeluarkan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah kaitan dengan kebijakan regulasi penanganan sampah.

Muhibbin mengaku mendukung penanganan sampah yang merupakan program 100 hari bupati, dengan melibatkan partisipasi pemerintahan desa.

"Karena dengan partisipasi itu akan berjalan, ketika siltunsif (Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Insentif) dan juga BHPRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah) dibayarkan tepat waktu," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved