Kisruh Tudingan Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Yakin 11.000 Triliun Persen Roy Suryo Cs Masuk Penjara

Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina yakin tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka para terlapor

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina meyakini tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). 

Organisasi ini dikenal aktif dalam advokasi sosial, kampanye politik, dan pembelaan terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi

Sedangkan Ade Darmawan, yang juga dikenal sebagai Ade Bayasid, adalah seorang pengacara senior dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu-organisasi advokat yang ia dirikan pada tahun 2012.

Ia dikenal aktif dalam dunia hukum, pendidikan, dan advokasi publik.

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap keduanya di Gedung Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2025) pukul 10.00 WIB.

Dalam salinan undangan panggilan penyidik terhadap terperiksa ada 12 nama terlapor dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Baca juga: Kisruh soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita dan Diuji Forensik

Mereka adalah Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rustam Effendi, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani.

Seorang dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma, Seorang podcaster, jurnalis, dan politikus muda Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho atau Aldo Husein yang diduga terlibat dalam penyebaran konten digital yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi dan menyebarkan informasi palsu terkait keabsahan ijazah.

Gelar Perkara Khusus

Kubu Roy Suryo Cs sempat menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025) siang.

Kedatangan mereka menuntut penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya agar melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Gelar perkara khusus adalah salah satu mekanisme dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk menangani kasus-kasus yang memerlukan perhatian lebih atau peninjauan ulang secara mendalam.

Ini berbeda dari gelar perkara biasa yang dilakukan secara rutin dalam tahapan penyidikan.

Tampak hadir sejumlah terlapor seperti Roy Suryo, Rizal Fadhillah, dan Kurnia Tri Royani dalam kesempatan ini.

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKJ.

"Surat (SPDP) itu disampaikan kepada klien kami sebagai terlapor hari ini agenda kami ada 2, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wassidik PMJ yg kedua menyerahkan surat ke d
Dirreskrimum PMJ," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved