Hasto Kristiyanto Minta Simpatisan dan Kader PDIP Tetap Tenang, Jelang Sidang Vonis Berlangsung

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto segera menjalani sidang vonis kasus suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku

Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN HASTO KRISTIYANTO - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan segera menjalani sidang vonis kasus suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Pada saat menjelang sidang itu digelar, Hasto meminta para pendukungnya agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. 

Ia juga meminta para pendukunganya agar tertib pada saat majelis hakim membacakan putusan sidang.

"Hari ini kepada seluruh simpatisan anggota dari PDI Perjuangan. Ketika majelis hakim yang mulia akan mengambil suatu putusan. Maka kami ingin bahwa agar semuanya tetap tenang dan tertib," kata Hasto Kristiyanto dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Detik-detik Menuju Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Apakah Dipenjara atau Pulang ke Kandang Banteng?

Hasto mengingatkan bahwa kader PDIP tetap disiplin dan taat pada hukum.

Sehingga ia menegaskan semua pihak, agar tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan suatu tindakan-tindakan yang melanggar hukum. 

"Meskipun kita tahu bahwa keadilan itu tidak mudah untuk diraih. Ini adalah proses politik daur ulang. Ini adalah suatu pengadilan politik. Untuk itu teman-teman semuanya tetap tenang, tetap tenang, teguh di dalam jalan hukum," ucap Hasto.

Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto ditetapkan KPK menjadi tersangka pada 24 Desember 2024 dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025.

Jaksa mendakwa Hasto melakukan dua tindak pidana yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Terkait dugaan suap, Hasto disebut bersama-sama dengan tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020 melakukan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Baca juga: Kisruh Tudingan Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Yakin 11.000 Triliun Persen Roy Suryo Cs Masuk Penjara

Hasto didakwa menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan (pergantian antarwaktu Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Untuk memuluskan niatnya, jaksa menyebut Hasto turut dibantu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.

Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku.

Selanjutnya, pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekali bayar tetapi secara bertahap tergantung tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.

Selanjutnya, jaksa menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Tuntutan dibacakan jaksa pada Kamis 3 Juli 2025.

Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang menjadi buronan sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK.

Sehingga, aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved