Hore! Bantuan Insentif Guru Non-ASN Segera Cair, Berikut Kriteria dan Besarannya

Kabar gembira untuk para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidikan.

Editor: Ahmad Tajudin
Ilustrasi via Tribunnews.com
ILUSTRASI GURU - Kabar gembira untuk para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidikan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar gembira untuk para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidikan.

Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan insentif untuk para guru non-ASN yang akan cair di bulan Agustus-September 2025.

Seperti diketahui, bantuan insentif ini diberikan kepada guru-guru yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan ini.

Namun, terdapat beberapa perbedaan mengenai kriteria penerima dan besaran bantuannya dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: 50 Guru di Pandeglang Ajukan Cerai Usai Terima SK PPPK, Wabup Iing : Harusnya Disyukuri Bersama

Dikutip dari puslapdik.dikdasmen.go.id, pada tahun ini persyaratan perihal masa kerja paling sedikit 17 tahun ini ditiadakan.

Namun, terdapat dua persyaratan terbaru yaitu penerima bukan merupakan penerima bantuan sosial dan tidak bertugas pada satuan pendidikan luar negeri.

Kriteria Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA dan SMK) yang Berhak Menerima Bantuan Insentif 2025

- Belum memiliki sertifikat pendidik

- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

- Memenuhi beban kerja sesuai aturan

- Terdata dalam Dapodik

- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial

- Tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved