Hore! Bantuan Insentif Guru Non-ASN Segera Cair, Berikut Kriteria dan Besarannya
Kabar gembira untuk para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidikan.
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Baca juga: Mengenang Sosok Kwik Kian Gie, Eks Menko Ekonomi Pernah Jadi Penasehat Prabowo-Sandi Meninggal Dunia
Mekanisme Penyaluran dan Besaran Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Untuk mekanisme penyaluran bantuan, terdapat petunjuk terbaru tahun 2025.
Dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, 23 Juli 2025.
Selain itu, kata Sri Lestariningsih, pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif.
Pencairan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus September tahun 2025.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," ujar Sri Lestariningsih.
Pada tahun ini sasaran penerima bantuan insentif guru formal lebih banyak, yaitu sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.
Sementara untuk besaran nominal bantuan yang diberikan pada tahun ini adalah sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
Bantuan Insentif untuk Guru PAUD
Bagi pendidik PAUD Non-Formal tidak ada perubahan persyaratan sebagai penerima bantuan insentif pada tahun 2025.
Persyaratannya masih sama, harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.
Persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yangsederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.
"Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," jelas Sri Lestaringsih.
insentif
insentif guru non-ASN
guru
Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Kriteria Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Besaran Bantuan Insentif Guru Non-ASN
| Disdik Pandeglang Hanya Jatuhi Sanksi Mutasi ke Oknum Guru SD Diduga Pelaku Asusila |
|
|---|
| Profil Lengkap Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Bersalah 2 Guru Lutra Dugaan Pungli Demi Bantu Honorer |
|
|---|
| Ahmad Muhibbin Dorong Seluruh Guru di Indonesia Dapat Jaminan Keamanan Dalam Menjalankan Tugas |
|
|---|
| PBPGSI Audensi dengan Wamensetneg, Junaidi : Perjuangkan Kesejahteraan Guru Swasta dan Madrasah |
|
|---|
| Usai Sebut Bikin Pemerintah Repot, Kini Kepala Kemenag Pandeglang Dukung Demo Guru Honorer Madrasah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-guru-mengajar.jpg)