Prabowo Bukan yang Pertama, Presiden Soekarno hingga SBY juga Pernah Beri Abolisi ke Pihak Ini

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan pengampunan hukum dari Presiden Prabowo.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
Sekretariat Presiden
PRESIDEN PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/5/2025). 

Meski demikian, abolisi tak akan mengubah fakta keadilan.

Proses hukum Tom Lembong memang dihentikan, namun fakta bahwa ia divonis bersalah sebagai terpidana korupsi tetap tercatat.

Kecuali pihak kuasa hukum mencari cara agar muncul putusan hukum lain yang membatalkan vonis melalui banding atau kasasi.

Sebelum Tom Lembong, pemerintah Indonesia pernah dua kali memberikan abolisi.

1.Pemberontakan Awal Kemerdekaan di tahun 1961.

Melalui Keppres No. 449 Tahun 1961, Presiden Soekarno memberikan abolisi kepada pelaku pemberontakan untuk rekonsiliasi nasional.

Proses hukum terhadap mereka dihentikan tanpa mengubah fakta pemberontakan.

2. Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005 mendapat abolisi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Abolisi diberikan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka setelah Perjanjian Helsinki untuk menghentikan penuntutan dan mendukung perdamaian di Aceh.

Melalui Keppres No. 22 Tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan abolisi kepada sekitar 2.000 anggota GAM, menghentikan penuntutan pidana dan membebaskan tahanan politik.

Tuntutan pidana terkait pemberontakan dihentikan, tetapi status tindakan mereka sebagai pelanggaran hukum tetap diakui.

Baca juga: Anies Baswedan Apresiasi Presiden Prabowo yang Beri Tom Lembong Abolisi

3. Tom Lembong

Prabowo memberikan pengampunan hukum berupa abolisi kepada terdakwa korupsi impor gula tersebut.

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Pihak Pernah Mendapat Abolisi dari Presiden, Terbaru Tom Lembong

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved