Pasca Bebas dari Rutan KPK Setelah Dapat Amnesti, Hasto Bakal Hadiri Kongres PDIP di Bali Hari Ini

Pasca bebas dari Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025), Hasto Kristiyanto, disebut akan menghadiri Kongres PDIP di Bali

Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Setelah bebas, Hasto mengatakan akan terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. 

Hasto Diberi Amnesti oleh Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Pemerintah telah menyerahkan Keppres amnesti Hasto kepada KPK.

"Tadi saya bersama-sama dengan Menteri Imipas di Istana, dan pihak Mensesneg menyerahkan Keppres-nya dan kami harus sekalian mengantar, tadi Pak Dirjen AHU yang mengantar Kepres ke KPK saya ke Kejaksaan Agung," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Jumat.

"Dan Alhamdulillah juga sudah diterima oleh Menteri Imipas terkait dengan ini," jelasnya.

Sebelum bebas karena mendapat amnesti, Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto

Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Pada 2019, Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, yang gagal lolos ke DPR, bisa masuk melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.

Hasto disebut mengarahkan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan pemberian uang suap.

Kemudian, Hasto ditahan sejak 19 Februari 2025.

Hasto menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2025.

Dalam tuntutan jaksa, Hasto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan pencabutan hak politik.

Selanjutnya, Hasto menjalani sidang vonis pada 25 Juli 2025.

Berdasarkan putusan hakim, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Hasto dinyatakan terbukti memberikan dana Rp400 juta untuk operasional suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Setelah itu, Hasto menulis pleidoi setebal 189 halaman dengan tangan sendiri, berisi pembelaan dan kritik terhadap proses hukum.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved