Pasca Bebas dari Rutan KPK Setelah Dapat Amnesti, Hasto Bakal Hadiri Kongres PDIP di Bali Hari Ini
Pasca bebas dari Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025), Hasto Kristiyanto, disebut akan menghadiri Kongres PDIP di Bali
Hasto Diberi Amnesti oleh Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pemerintah telah menyerahkan Keppres amnesti Hasto kepada KPK.
"Tadi saya bersama-sama dengan Menteri Imipas di Istana, dan pihak Mensesneg menyerahkan Keppres-nya dan kami harus sekalian mengantar, tadi Pak Dirjen AHU yang mengantar Kepres ke KPK saya ke Kejaksaan Agung," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Jumat.
"Dan Alhamdulillah juga sudah diterima oleh Menteri Imipas terkait dengan ini," jelasnya.
Sebelum bebas karena mendapat amnesti, Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Pada 2019, Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, yang gagal lolos ke DPR, bisa masuk melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto disebut mengarahkan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan pemberian uang suap.
Kemudian, Hasto ditahan sejak 19 Februari 2025.
Hasto menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2025.
Dalam tuntutan jaksa, Hasto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan pencabutan hak politik.
Selanjutnya, Hasto menjalani sidang vonis pada 25 Juli 2025.
Berdasarkan putusan hakim, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Hasto dinyatakan terbukti memberikan dana Rp400 juta untuk operasional suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Setelah itu, Hasto menulis pleidoi setebal 189 halaman dengan tangan sendiri, berisi pembelaan dan kritik terhadap proses hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Amnesti Hasto
Hasto bebas
Hasto
Hasto Kristiyanto
Amnesti
Presiden Prabowo
Prabowo Subianto
PDIP
Megawati Soekarnoputri
Pengangkatan Djamari Chaniago Sebagai Menko Polkam Buktikan Prabowo Bukan Jenderal Pendendam |
![]() |
---|
Jadi Penasihat Presiden Bidang Reformasi Polri, Prabowo Naikan Pangkat Ahmad Dofiri Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Dukung Asta Cita Prabowo, Pemkot Tangsel Siapkan Transportasi Publik Terintegrasi |
![]() |
---|
Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri Dapat Kenaikan Pangkat Istimewa Jadi Jenderal Kehormatan Bintang 4 |
![]() |
---|
Resmi Jadi Menpora, Taufik Hidayat Ucapkan Selamat ke Erick Thohir, Berharap Bisa Kolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.