Anggota DPR Ade Rosi Pertanyakan Kerja Sama Sampah Pemkab Serang dengan Pihak Swasta: Emang Boleh?
Anggota DPR RI, Adde Rosi kerja sama antara perusahaan Limbah Lebak Indonesia, dengan Pemkab Serang yang dikirim ke Lebak.
|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Anggota DPR RI, Adde Rosi Khoirunnisa saat memberikan keterangan pers, Senin (13/10/2025).
Menurut Rohim, munculnya penolakan pengelolaan sampah dari Bupati Lebak, lantaran Hasbi Jayabaya disebut belum mengetahui.
Terlebih, Bupati Hasbi Jayabaya baru dilantik menjadi Bupati Lebak, setelah izin keluar dari Pemkab Lebak pada tahun 2022.
"Karena Bupati tidak mengetahui karena baru saja dilantik. Yang saya lihat, Bupati belum tahu, bahwa lahan itu sudah ada izin pengelolaan sampah," ujarnya.
Rohim juga menyebut, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada DLH Lebak Nana Mulyana, bodoh.
"Saya tidak mengerti Kabid DLH Lebak, bodoh, liat dulu dong datanya. Tidak tahu gimana, tanya dulu sama pimpinannya, jangan asal ucap," katanya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
KLH Larang Incinerator, DLH Kota Serang Siapkan Program TPS3R untuk Atasi Sampah |
![]() |
---|
Pemkab Serang Kirim 100 Ton Sampah per Hari ke Kabupaten Lebak, Ditampung di Lahan Milik JB |
![]() |
---|
Polemik Soal Izin Sampah dari Serang, Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Sebut Kabid DLH Lebak Bodoh |
![]() |
---|
Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Persilahkan Bupati, Laporkan Masalah Pembuangan Sampah dari Serang |
![]() |
---|
Pengusaha Klaim Kantongi Izin Buang Sampah Serang ke Lahan JB, Meski Ditolak Bupati dan Langgar UU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.