Jaringan Narkoba Pedagang Ikan Terbongkar, Polres Serang Amankan 1,5 Kg Sabu
Satresnarkoba Polres Serang membekuk tiga pengedar sabu jaringan pedagang ikan Muara Baru dan menyita total 1.375 paket sabu
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang berhasil membekuk terduga pengedar narkoba asal Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, berinisial SU (38), JU (38), serta satu rekannya SH (52), warga Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketiga pelaku tersebut merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi melalui jejaring pedagang ikan di Muara Baru, Jakarta Utara.
Mereka ditangkap petugas dalam operasi penyergapan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Baca juga: Aksi Warga Bojonegara-Pulo Ampel, Minta Gubernur Banten Evaluasi Tambang
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan SU yang diketahui bekerja sebagai pedagang ikan di Jakarta Utara.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, yang merupakan tempat tinggal target operasi bernama SU,” ujar Condro kepada TribunBanten.com, Senin (17/11/2025).
Tim Satresnarkoba Polres Serang kemudian melakukan penangkapan terhadap SU sekitar pukul 01.30 WIB dini hari di kediamannya. Di lokasi, petugas juga mengamankan JU yang diketahui masih satu jaringan.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
“Saat diinterogasi, SU mengaku masih memiliki paket sabu siap jual yang dititipkan kepada seseorang bernama BA, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Condro.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah BA yang masih berada di Desa Bolang, namun pelaku tidak ditemukan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 225 paket sabu dalam plastik klip bening serta 11 paket besar sabu yang dibungkus lakban dan disimpan di dalam toples dalam lemari pakaian. Masing-masing paket besar berisi 50 paket kecil sabu.
“Jika ditotal, sabu yang disita dari rumah BA mencapai 775 paket. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut memiliki struktur peredaran yang lebih luas,” katanya.
Pengembangan dilanjutkan ke rumah kos milik SU di kawasan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan ke wilayah Kabupaten Serang.
Dalam penggeledahan di kamar kos itu, petugas kembali menemukan 12 bungkus besar sabu yang dibungkus lakban. Masing-masing bungkus besar berisi 50 paket kecil sabu siap edar.
“Dari lokasi kedua ini, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 600 paket. Total sabu yang disita dari jaringan SU mencapai 1.375 paket atau lebih dari 1,5 kilogram,” jelas Condro.
Kepada penyidik, SU mengaku bahwa sabu yang ia simpan dan edarkan berasal dari SH, yang juga bekerja sebagai pedagang ikan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap SH di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggeledahan di kontrakan SH, petugas mengamankan dua telepon genggam dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi dan pembagian sabu.
“SH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial PA, yang kini juga berstatus DPO,” tambah Condro.
Ia menegaskan, Polres Serang akan terus memburu seluruh jaringan pelaku, termasuk PA yang diduga menjadi pemasok utama.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.
| Bagian X: Ketika Pena Menjadi Pedang |
|
|---|
| Operasi Zebra Maung 2025 di Banten, Digelar 17-30 November : Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Ditindak |
|
|---|
| Satgas Cs-137: Produk Olahan PT Charoen Pokphand di Cikande Serang Tak Terkontaminasi Radioaktif |
|
|---|
| Dinkes Serang Periksa Kesehatan 7.000 Warga, Cek Dampak Radioaktif Cesium-137 di Cikande |
|
|---|
| Soal Dugaan Potongan Bantuan Modal Usaha, Polres Serang Panggil Dinsos dan Warga Penerima Manfaat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Satresnarkoba-Polres-Serang-membekuk-tiga-p.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.