Diduga Tak Profesional Tangani Kasus, Penyidik Polda Banten Dilaporkan ke Propam dan Irwasum Polri

Langkah ini diambil, sebagai buntut dari sikap penyidik yang dinilai tidak profesional dan mencari-cari alasan

Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
Tribunbanten.com/ Ade Feri
Kuasa hukum dari Ari Saragih, SH dan Partners, saat ditemui di Tangerang, menunjukkan bukti laporan ke Mabes Polri, Selasa (18/11/2025). 

Menurutnya, alasan yang digunakan penyidik Polda Banten untuk menangguhkan proses penyidikan tidak berdasar dalam penerapannya.

Sebab kata dia, pelapor melaporkan adanya dugaan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP, yang tidak ada korelasinya atau hubungan hukum atas gugatan keperdataan di PN Tangerang.

"Klien kami selaku pelapor tidak ada hubungan hukum dengan terlapor, adapun perkara pidana lebih awal dilaporkan tanggal 15 Juli 2025, sedangkan perkara perdata baru didaftarkan tanggal 01 Oktober 2025," tutur Hendro.

"Jadi dalam hal ini jelas membuktikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan kesalahan dalam menempatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 Pasal 1 dalam perkara pidana tersebut," tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, instansi Polri melalui Irwasum dan Propam Mabes Polri untuk memeriksa dan mengambil tindakan tegas agar perkara Laporan Polisi Nomor : LP / 262/VII/2025 SPKT III/POLDA BANTEN.

"Agar (penyidikan) dapat terus berproses demi mendapatkan keadilan yang sejati," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis TribunBanten.com, belum mendapatkan jawaban dari pihak Polda Banten.

Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, telah dilakukan, namun setelah lebih dari satu jam pesan singkat yang dikirimkan jurnalis TribunBanten.com, tak kunjung direspon.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved