Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Tinggal Dua Hari Lagi! Andra Soni Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan segera berakhir tinggal menyisakan dua hari, tepatnya pada 31 Oktober 2025.

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak akan ada perpanjangan. Pemutihan PKB tinggal dua hari lagi, tepatnya pada 31 Oktober 2025. 

 

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli

- KTP asli sesuai nama di STNK

- Hasil cek fisik kendaraan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan)

Selama masa pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan maupun sanksi administratif.

 

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2025

- Program ini memberikan banyak keuntungan langsung, di antaranya:

- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB)

- Keringanan pokok tunggakan untuk kendaraan keluaran sebelum 2025

- Kemudahan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan lama

Dengan begitu, wajib pajak cukup membayar kewajiban tahun berjalan dan bisa kembali menikmati status pajak kendaraan yang aktif.

 

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak cukup melakukan langkah berikut:

- Datangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.

- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

- Lakukan pembayaran sesuai jumlah pokok pajak kendaraan.

- Simpan bukti pembayaran sebagai tanda lunas pajak.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved