Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Tinggal Dua Hari Lagi! Andra Soni Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan segera berakhir tinggal menyisakan dua hari, tepatnya pada 31 Oktober 2025.

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak akan ada perpanjangan. Pemutihan PKB tinggal dua hari lagi, tepatnya pada 31 Oktober 2025. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan segera berakhir tinggal menyisakan dua hari, tepatnya pada 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan terakhir program tersebut sebelum masa berlakunya habis.

“Pemutihan tinggal tiga hari lagi. Sesuai dengan yang telah kita tetapkan sebelumnya, program ini berakhir pada akhir Oktober,” katanya, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Jangan Sampai Kelewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Segera Berakhir : Ini Syaratnya

Setelah masa pemutihan berakhir, lanjutnya, kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan tidak lagi berlaku. 

Masyarakat diwajibkan untuk membayar seluruh kewajiban pajak secara penuh.

“Kami berharap masyarakat yang belum memanfaatkan program ini agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sebelum berakhir,” ucap Andra.

Ia menegaskan, program relaksasi pajak seperti ini tidak akan diberlakukan kembali selama masa kepemimpinannya sebagai Gubernur Banten.

“Pemutihan seperti ini hanya dilakukan satu kali selama lima tahun saya menjabat. Kami juga meminta petugas Samsat memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan terpercaya kepada masyarakat,” tegasnya.

Jadi bagi masyarakat Banten yang belum memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Banten tahun 2025, segera datangi samsat terdekat sebelum programnya berakhir.

Mengutip laman Bapenda Banten, ada tiga alasan utama program ini diperpanjang:

- Membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi pasca pandemi.

- Mendorong wajib pajak lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor.

- Mengurangi tunggakan lama tanpa menambah beban baru bagi pemilik kendaraan.

Baca juga: Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya

 

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli

- KTP asli sesuai nama di STNK

- Hasil cek fisik kendaraan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan)

Selama masa pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan maupun sanksi administratif.

 

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2025

- Program ini memberikan banyak keuntungan langsung, di antaranya:

- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB)

- Keringanan pokok tunggakan untuk kendaraan keluaran sebelum 2025

- Kemudahan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan lama

Dengan begitu, wajib pajak cukup membayar kewajiban tahun berjalan dan bisa kembali menikmati status pajak kendaraan yang aktif.

 

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak cukup melakukan langkah berikut:

- Datangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.

- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

- Lakukan pembayaran sesuai jumlah pokok pajak kendaraan.

- Simpan bukti pembayaran sebagai tanda lunas pajak.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved