45 Anggota DPRD Kota Serang Dapat Peringatan Soal Korupsi, Ketua Dewan Tegas Tolak Praktik Korupsi
Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang diingatkan akan bahaya tindak pidana korupsi.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
DPRD - 45 anggota DPRD Kota Serang diingatkan akan bahaya tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan oleh Forpak Provinsi Banten saat melakukan kegiatan sosialisasi antikorupsi di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (5/11/2025).
Ia juga mengajak seluruh anggota dewan dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang untuk menjadikan kegiatan sosialisasi antikorupsi sebagai momentum refleksi.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menilai sejauh mana integritas telah diterapkan dalam bekerja serta memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih dan tanpa pamrih.
“Dengan memohon petunjuk dan pertolongan Allah SWT, kami berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kota Serang,” pungkasnya.
Baca Juga
| Dua Kecamatan di Kota Serang Masuk Zona Rawan Banjir, Ini Daftarnya |
|
|---|
| BKPSDM Kota Serang Panggil Oknum ASN Soal Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan yang Seret Nama Wali Kota |
|
|---|
| Hanya 5 dari 67 Koperasi Merah Putih di Kota Serang yang Aktif, Wali Kota Budi akan Panggil Pengurus |
|
|---|
| Pasar Kepandean Kota Serang Berubah Wajah, dari Citra Negatif Jadi Kawasan Ekonomi Modern |
|
|---|
| Pemeliharaan Listrik di Serang Hari Ini, Rabu 5 November 2025 Pukul 09.00-16.00 WIB : Cek Lokasinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.