45 Anggota DPRD Kota Serang Dapat Peringatan Soal Korupsi, Ketua Dewan Tegas Tolak Praktik Korupsi

Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang diingatkan akan bahaya tindak pidana korupsi.

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
DPRD - 45 anggota DPRD Kota Serang diingatkan akan bahaya tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan oleh Forpak Provinsi Banten saat melakukan kegiatan sosialisasi antikorupsi di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (5/11/2025). 

Ia juga mengajak seluruh anggota dewan dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang untuk menjadikan kegiatan sosialisasi antikorupsi sebagai momentum refleksi.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menilai sejauh mana integritas telah diterapkan dalam bekerja serta memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih dan tanpa pamrih.

“Dengan memohon petunjuk dan pertolongan Allah SWT, kami berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kota Serang,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved