Polemik Sampah di Lebak

Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Persilahkan Bupati, Laporkan Masalah Pembuangan Sampah dari Serang

Pengusaha Limbah Lebak Indonesia (LLI) yang mengelola kerja sama sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak, mempersilahkan jika Bupati Hasbi

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PENGELOLAAN SAMPAH - Kiri (Bupati Lebak Hasbi Jayabaya) dan Kanan (Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Rohim). Pengusaha Limbah Lebak Indonesia yang mengelola kerja sama sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak, mempersilahkan jika Bupati Hasbi Jayabaya ingin melaporkannya ke ranah hukum.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pengusaha Limbah Lebak Indonesia (LLI) yang mengelola kerja sama sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak, mempersilahkan jika Bupati Hasbi Jayabaya ingin melaporkannya ke ranah hukum. 

Demikian itu disampaikan langsung pihak perusahaan Limbah Lebak Indonesia, Abah Rohim. 

Sebagaimana diketahui, Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, akan menindak tegas pelaku dan pemilik lahan terkait kasus pembuangan sampah ilegal di perbatasan Desa Gununganten dan Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Sampah ilegal tersebut pertama kali diketahui warga  pada Selasa (7/10/2025).

Sampah-sampah itu diangkut menggunakan lima truk berwarna kuning dengan tulisan “Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.”

"Ya itu kan hak Pak Bupati (Melaporkan ke ranah hukum,-red), silahkan saja," ujarnya, Minggu (12/10/2025). 

Baca juga: Meski Lahan Disebut Milik JB, Bupati Lebak Hasbi Tetap Tolak Pembuangan Sampah Ilegal dari Serang 

Rohim mengaku terbuka dan mempersilahkan apabila kasus tersebut dibawa ke ranah hukum. 

"Silahkan saja, itu hak Bupati," ucapnya. 

Kendati demikian, Rohim mengaku bahwa dirinya belum berhadapan langsung dengan Bupati Lebak. 

"Saya mungkin belum berhadapan dengan Pak Bupati, kalau sudah berhadapan InsyaAllah," ujarnya. 

Tak hanya itu, Rohim juga mengklaim, izin pengelolaan sampah antara perusahaan LLI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sudah terjadi sejak tahun 2022.

“Memang benar, kerja sama sampah Pemkab Serang dengan perusahaan swasta saya sudah terjadi. Izin juga dengan Pemkab Lebak sudah lama, tahun 2022,” katanya. 

Menurut Rohim, munculnya penolakan pengelolaan sampah dari Bupati Lebak lantaran Hasbi disebut belum mengetahui.

Terlebih, Bupati Hasbi baru dilantik menjadi Bupati Lebak setelah izin keluar dari Pemkab Lebak pada tahun 2022.

“Karena Bupati tidak mengetahui karena baru saja dilantik. Yang saya lihat, Bupati belum tahu bahwa lahan itu sudah ada izin pengelolaan sampah,” ujarnya.

Rohim membenarkan, bahwa lahan yang digunakan milik Bupati Lebak dua periode, yakni Mulyadi Jayabaya (JB).

“Lahan milik Pak JB, dan saya kerja sama dengan Pak JB. Kebetulan saya dekat dengan Pak JB,” ucapnya.

Baca juga: Tolak Pembuangan Sampah di Lebak, Bupati Hasbi Jayabaya Sebut Pemkab Serang Tak Paham Aturan

Lahan yang akan digunakan untuk menampung sampah dari Kabupaten Serang di Kecamatan Cimarga seluas lima hektare.

Terlebih, Rohim juga mengklaim bahwa keberadaan sampah tersebut tidak akan mengganggu warga setempat lantaran jaraknya sangat jauh.

“Luasnya kerja sama itu lima hektare. Tidak akan mengganggu, kan jauh lokasi sampah dengan permukiman warga,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Hasbi menegaskan, pembuangan sampah ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tidak boleh lagi ada pembuangan sampah secara open dumping seperti itu. Sanitary landfill pun sebenarnya tidak diperbolehkan. Sampah yang hanya ditutup menggunakan tanah tetap tidak diperkenankan menurut undang-undang tersebut,” kata Hasbi kepada TribunBanten.com, Jumat (10/10/2025).

Hasbi mengatakan, pembuangan sampah tersebut masuk kategori ilegal karena sampai saat ini Pemkab Lebak belum menjalin kerja sama dengan Pemkab Serang.

"Pemkab Lebak tidak pernah berkolaborasi dengan Pemkab Serang terkait pembuangan sampah,” ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya menyayangkan tindakan DLH Kabupaten Serang yang membuang sampah di wilayahnya.

“DLH Kabupaten Serang tidak paham peraturan perundangan,” ujarnya.

Bupati Ancam Bawa Persoalan Kasus ke Ranah Hukum

Hasbi mengaku, saat ini sudah memerintahkan DLH Lebak dan Satpol PP Lebak untuk menutup tempat pembuangan sampah ilegal tersebut.

Apabila tetap membandel, kata dia, orang nomor satu di Lebak itu akan menyeret kasus ini ke ranah hukum.

“Bilamana melalui spanduk larangan masih tidak digubris, saya akan mengajak Polres Lebak untuk menegakkan hukum di Lebak,” tegasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved