Gunung Halimun Salak Terkoyak: 30 Titik Tambang Emas Ilegal Ditemukan Polda Banten
Polda Banten ungkap 30 titik tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Aktivitas gurandil di Lebak sulit ditindak
Editor:
Abdul Rosid
Foto tangkapan layar Google Maps
Polda Banten ungkap 30 titik tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Aktivitas gurandil di Lebak sulit ditindak karena lokasi terpencil dan pengawasan lemah.
Penutupan dengan menggelar operasi besar terakhir dilakukan pada tahun 1998 dan 2017, tetapi hasilnya belum maksimal karena medan yang sulit.
Berdasarkan data dari pihak TNGHS, saat ini terdapat 36 titik lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di wilayah Lebak dan Bogor, dengan jumlah tenda kemah mencapai ratusan.
Sebagian besar penambang ilegal tersebut merupakan warga lokal, di mana sekitar 90 persen berasal dari Kabupaten Lebak, termasuk Kampung Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, dan Citorek.
Sementara itu, sebagian lainnya berasal dari Sukajaya, Bogor, Tasikmalaya, hingga Jampang, Sukabumi.
Baca Juga
| Polda Banten Bakal Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak |
|
|---|
| Komisi II DPRD Banten Desak Polda Banten Usut Tambang Emas Ilegal di TNGHS, Tuding Aparat Tutup Mata |
|
|---|
| Jejak Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak, Sejak Tahun 90, Sekarang Makin Masif |
|
|---|
| Komitmen Ditreskrimsus Polda Banten Terhadap Penegakan Hukum dalam Pengendalian Harga Beras |
|
|---|
| Penampakan Tenda Biru Diduga Markas Tambang Ilegal, ESDM Banten Sebut Penindakan Kewenangan APH |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.