Komisi III DPR Beri Angin Segar, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diselesaikan di tahun 2025.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diselesaikan di tahun 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diselesaikan di tahun 2025.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menjelaskan, terkait RUU Perampasan Aset, beleid yang akan menjadi payung hukum dari upaya pemberantasan korupsi itu sudah lama menjadi sorotan publik.

Target yang sama juga diberlakukan untuk RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang kini prosesnya tengah bergulir di Komisi III DPR.

RUU Perampasan Aset adalah sebuah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.

Baca juga: DAFTAR NAMA Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata di Probolinggo, 2 Belum Teridentifikasi

Kehadiran RUU ini diharapkan bisa mengembalikan kerugian negara dengan cepat dan memiskinkan koruptor.

"Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," kata Sudding dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025).

Akan tetapi kata Sudding, pihaknya akan memprioritaskan dahulu pengesahan RKUHAP sebelum membahas RUU perampasan Aset. 

Pasalanya, RKUHAP akan menjadi acuan bagi penegak hukum dalam melakukan praktek perampasan aset nantinya.

"Oleh karena itu akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset," kata Sudding.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset hingga kini belum jelas kapan akan dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

Beleid yang digadang menjadi jalan keluar dari permasalahan Indonesia dalam upaya memberantas korupsi itu belum sama sekali kapan akan digarap.

Terkini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

"Bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset karena itu saling terkait," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebagai informasi, masa sidang yang diterapkan oleh DPR RI adalah kurun waktu sekitar satu bulan sebelum nantinya mereka akan memasuki masa reses.

Adapun masa sidang yang sekarang sedang berlanjut diperkirakan akan berakhir di pertengahan September 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved