Komisi III DPR Beri Angin Segar, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diselesaikan di tahun 2025.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diselesaikan di tahun 2025. 

Pasalnya, pembukaan masa sidang pertama Tahun 2025-2026 telah dibuka pada 15 Agustus 2025 kemarin.

Dasco menyatakan telah meminta kepada Komisi III DPR RI untuk bisa segera mempercepat pembahasan RUU KUHAP karena sudah mendengar banyak masukan dari berbagai kalangan.

"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," kata dia.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu lantas berharap agar pembahasan RUU KUHAP bisa selesai sebelum masa sidang ini berakhir.

Dengan begitu, maka pembahasan RUU Perampasan Aset yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI bisa langsung digarap.

"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk kuhap sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," tukas dia.

Poin-Poin Penting RUU Perampasan Aset

1. Perampasan Tanpa Putusan Pidana (Non-Conviction Based Forfeiture)

Negara dapat merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana.

2. Jenis Aset yang Bisa Dirampas:

Aset yang digunakan atau diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Aset hasil pencucian uang atau yang telah dialihkan ke pihak lain3.

3. Cakupan Tindak Pidana

Tidak hanya korupsi, tetapi juga mencakup kejahatan ekonomi lain seperti penghindaran pajak, perdagangan orang hingga perusakan lingkungan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved