Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Daftar 11 Daerah yang Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Ini Syaratnya

Berikut ini daftar 11 provinsi di Indonesia yang masih menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025.

Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Suasana antrean panjang kendaraan roda dua mengular di area depan Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan untuk mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kamis (10/4/2025). 

Jika kamu menunggak pajak motor selama 2 tahun dan ada denda Rp1 juta, maka dalam masa pemutihan, kamu hanya perlu bayar pokok pajaknya tanpa denda.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:

STNK asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

BPKB asli dan fotokopi

Surat kuasa jika diurus oleh orang lain

Map warna merah (mobil) atau kuning (motor) di beberapa daerah

Unit kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)

Ketentuan Umum Program Pemutihan:

Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah provinsi penyelenggara

Hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai

Kendaraan tidak boleh bodong (harus memiliki STNK dan BPKB sah)

Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan

Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan masing-masing provinsi

Setiap provinsi menerapkan mekanisme dan jangka waktu yang berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved