Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Daftar 11 Daerah yang Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Ini Syaratnya
Berikut ini daftar 11 provinsi di Indonesia yang masih menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025.
Jika kamu menunggak pajak motor selama 2 tahun dan ada denda Rp1 juta, maka dalam masa pemutihan, kamu hanya perlu bayar pokok pajaknya tanpa denda.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:
STNK asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
BPKB asli dan fotokopi
Surat kuasa jika diurus oleh orang lain
Map warna merah (mobil) atau kuning (motor) di beberapa daerah
Unit kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
Ketentuan Umum Program Pemutihan:
Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah provinsi penyelenggara
Hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai
Kendaraan tidak boleh bodong (harus memiliki STNK dan BPKB sah)
Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan
Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan masing-masing provinsi
Setiap provinsi menerapkan mekanisme dan jangka waktu yang berbeda.
pemutihan pajak 2025
pemutihan
pemutihan pajak kendaraan Banten 2025
pemutihan pajak kendaraan bermotor
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.