Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Daftar 11 Daerah yang Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Ini Syaratnya

Berikut ini daftar 11 provinsi di Indonesia yang masih menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025.

Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Suasana antrean panjang kendaraan roda dua mengular di area depan Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan untuk mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kamis (10/4/2025). 

Ada yang hanya berlaku hingga akhir Oktober 2025, namun ada pula yang diperpanjang sampai Desember tahun ini, bahkan khusus di Sulawesi Tenggara program keringanan masih berlanjut hingga April 2026. 

Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena beberapa daerah telah menegaskan bahwa program pemutihan tahun 2025 akan menjadi yang terakhir, sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan adanya program ini, diharapkan para pemilik kendaraan bisa segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Oktober 2025: 

1. Banten 

Masyarakat di Provinsi Banten juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025. 

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni. 

Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. 

2. Aceh 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan menjadi kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.

3. Kalimantan Utara 

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan. 

Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Baca juga: Ada Ritual Seren Taun 2025 di Kasepuhan Cisungsang, Lebak-Banten Hari Ini, Berikut Rangkaiannya

4. Lampung 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved