Pakar Hukum Bedah KUHAP Baru: Alat Bukti, Penyitaan hingga Penyadapan
Pakar hukum mengkritisi KUHAP baru yang disahkan DPR, mulai dari aturan alat bukti pengamatan hakim hingga penyitaan barang sitaan
“Objek-obyek itu dapat diuji keabsahannya dalam praperadilan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia,” ujar Albert.
Di sisi lain, KUHAP baru juga memperkuat posisi advokat sebagai penegak hukum yang mendampingi saksi, tersangka, maupun terdakwa.
Albert menilai, RUU KUHAP dengan segala kelebihan dan kekurangannya perlu dilihat sebagai hasil kompromi untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi.
“RUU KUHAP dengan segala kelebihan dan kekurangannya harus dipandang sebagai jalan tengah untuk merajut kewenangan dari masing-masing aparat penegak hukum dalam suatu sistem peradilan pidana terpadu,” kata Albert.
“Guna memastikan agar hukum acara pidana bukan hanya sekadar untuk memproses pelaku tindak pidana, melainkan juga memastikan agar hak asasi dari tersangka, terdakwa, dan terpidana melalui penguatan peran advokat dapat dijamin pemenuhannya secara berimbang,” sambung dia.
Menurut dia, KUHAP baru ini bergerak mendekati due process model yang menekankan perlindungan hak individu.
“Saya rasa RUU KUHAP yang akan segera disahkan semakin mendekati model due process of law, meski tidak absolut sepenuhnya, karena aspek pengendalian kejahatan (crime control model) ternyata juga masih diperlukan dalam keadaan tertentu sebagai penyeimbang,” kata Albert.
Berlaku 2 Januari 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, UU KUHAP yang baru akan mulai berlaku 2 Januari 2026, berbarengan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
“Jadi, kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” ujar Puan.
Sementara, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan KUHAP untuk melakukan upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau memang enggak setuju dengan isinya, bisa melalui judicial review,” kata Cucun, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (17/11/2025).
| Murid Kelas 5 Jadi Korban, Anggota DPR RI Geram Soal Dugaan Asusila Guru SD di Pandeglang |
|
|---|
| Adde Rosi Dorong Keluarga Berkualitas di Lebak: Bangga Kencana Jadi Kunci Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Reaksi Adies Kadir dan Uya Kuya saat Divonis Tidak Langgar Etik, Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan |
|
|---|
| Nasib 3 Anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Dijatuhi Sanksi Usai Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Sidang Perdana MKD Terhadap 5 Anggota DPR Nonaktif Sahroni Dkk Digelar Hari Ini, Bagaimana Hasilnya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/KUHAP-baru-yang-disa.jpg)