Ramai Soal Penerima Bansos Terindikasi Judol, Begini Pengakuan Dinsos Pandeglang
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, belum mengetahui soal data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi judi online (judol).
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase tribunnews/net
JUDI ONLINE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir perputaran uang dari hasil judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat hingga Rp1.200 triliun pada akhir 2025. Pengungkapan pemain judi online di Bantul menggegerkan dunia maya pada akhir Juli 2025, kini viral di X
Sedangkan Judol atau judi online yaitu aktivitas perjudian yang dilakukan melalui internet dan menggunakan perangkat elektronik seperti ponsel atau komputer.
Dalam judol, pemain mempertaruhkan uang atau nilai lainnya dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan.
Berbagai jenis permainan seperti kasino online, slot, poker, dan taruhan olahraga dapat termasuk dalam kategori judol.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH) saat ini tengah memberantas seluruh aktivitas perjudian yang merajalela di tengah masyarakat Indonesia.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
1.500 Rekening Penerima Bansos di Kota Serang Dinonaktifkan, Bantuan Disetop Usai Terindikasi Judol |
![]() |
---|
Kisah Dar'ah! Lansia 90 Tahun di Kota Serang Tak Pernah Lagi Terima Bansos Sejak 2021 |
![]() |
---|
Ke Tanjung Lesung Bisa Ngapain Saja? Ini Ragam Aktivitas yang Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
Dinsos Lebak Enggan Buka Data Penerima Bansos yang Diblokir Kemensos Akibat Judol |
![]() |
---|
Kejati Banten Kumpulkan Data-data Terkait Polemik Program P3-TGAI di Pandeglang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.